Menu ✖

Mode Gelap
Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan Karhutla Kabupaten Banjar 937 Kejadian di 6.100 Hektare Lahan Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi

Kab. Banjar · 2 Mei 2025 19:06 WIB

Satpol PP Banjar Tertibkan Gepeng dan ODGJ di Sekumpul dan Pasar Martapura


 Satpol PP Banjar Tertibkan Gepeng dan ODGJ di Sekumpul dan Pasar Martapura Perbesar

Riceknews.Id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar menggelar operasi penertiban gelandangan dan pengemis (gepeng) serta Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di dua lokasi strategis, yakni kawasan traffic light Sekumpul dan Pasar Martapura, pada Jumat (2/5/2025) pagi.

Penertiban ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Sosial P3AP2KB, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Banjar.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPHD) Satpol PP Banjar, Agus Hariyanto, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya mengamankan empat orang. “Kami mengamankan dua gepeng dan dua ODGJ,” jelas Agus.

Lebih lanjut, Agus menerangkan bahwa dua gepeng yang terjaring telah didata di Kantor Satpol PP dan selanjutnya akan diserahkan ke rumah singgah Dinas Sosial P3AP2KB. Sementara itu, dua ODGJ telah diantarkan kembali ke rumah masing-masing setelah pihaknya berkoordinasi dengan kepala desa (pambakal) setempat.

Kepala Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos P3AP2KB Banjar, Rahmadi, menambahkan bahwa kedua ODGJ tersebut tidak dikenakan sanksi. Namun, pihaknya membuatkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pambakal, ketua RT, dan pihak keluarga sebagai bentuk pengawasan.

Rahmadi menegaskan, apabila keempat orang yang diamankan kembali ditemukan beroperasi di lokasi yang sama, pihaknya akan melakukan identifikasi lebih lanjut di rumah singgah dan melakukan asesmen yang lebih mendalam.

“Saya berharap ke depan tidak terjadi hal serupa. Jika mereka kembali melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum, tentu akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Rahmadi, ODGJ yang memerlukan perawatan lebih lanjut akan dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum di Kecamatan Gambut. Namun, jika yang bersangkutan membutuhkan tindakan medis umum, pihaknya akan memberikan rujukan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Zalecha Martapura.

“Apabila yang bersangkutan tidak memiliki dokumen kependudukan atau alamat yang jelas, kami akan berkoordinasi dengan Disdukcapil Banjar untuk melakukan perekaman biometrik. Kami siap memfasilitasi hingga pengantaran kembali ke alamat yang bersangkutan,” pungkas Rahmadi.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Festival Budaya Banjar 2026 Hadirkan Empat Kesenian Tradisional di Martapura

13 Oktober 2026 - 16:01 WIB

Salurkan 10.000 Liter Air Bersih di 16 Lokasi Terdampak Kekeringan, Polres Banjar Siapkan Bantuan Bergilir

9 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Jukung Diduga Tenggelam, Warga Ditemukan Meninggal di Waduk Riam Kanan

9 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Optimalkan PAD, TP2DD Banjar Dorong Perluasan Transaksi Digital

9 Oktober 2026 - 18:40 WIB

Gelar Bimtek Olahan Waluh di Sungai Batang, DKPP Banjar Tingkatkan Nilai Jual Pangan Lokal

8 Oktober 2026 - 20:04 WIB

Bakesbangpol Kabupaten Banjar Fasilitasi Peran Masyarakat Tangkal Radikalisme & Berita Hoaks

8 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Trending di ADVERTORIAL