Remisi Khusus (RK) Natal 2023 diterima Sembilan Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Senin (25/12/2023).

Surat Keputusan diserahkan simbolis oleh Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Wahyu Susetyo,  di Aula Ruang Kunjungan Lapas.

“Tahun ini ada sembilan warga binaan Lapas Narkotika Karang Intan yang mendapatkan RK Natal, dengan besaran bervariasi mulai dari satu hingga dua bulan. Remisi ini bentuk apresiasi dari negara bagi warga binaan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik dan dari evaluasi yang dilakukan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ujar Wahyu.

Remisi Natal untuk Warga Binaan ini berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI No.32 tahun 1999, Keppres RI No. 174 tahun 1999 tentang remisi, Permenkumham RI No. 7 tahun 2022.

“Warga binaan yang mendapatkan RK Natal telah memenuhi persyaratan, baik administratif maupun substantif sesuai peraturan perundang-undangan. RK tidak hanya sekadar pengurangan masa pidana, namun diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk menjadi lebih baik,” jelas Wahyu.

Atas nama Lapas Narkotika Karang Intan, Wahyu menyampaikan ucapan selamat kepada warga binaan yang merayakan Natal dan mendapatkan remisi, serta meminta seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan produktivitas selama menjalani pembinaan di Lapas Narkotika Karang Intan.

Sementara, salah satu penerima remisi, Wahyu Pribadi ucap syukur atas remisi yang didapatnya dan menyampaikan terima kasih kepada pihak Lapas Karang Intan atas pembinaan yang diberikan.

“Di momen Natal ini saya merasa sangat bahagia, bisa merayakan natal dan mendapatkan remisi. Kesempatan yang baik ini saya mengucapkan terima kasih kepada Lapas Narkotika Karang Intan yang selalu memperhatikan kami semua,” pungkasnya.

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version