Menu

Mode Gelap
Karhutla Berkobar di Liang Anggang Banjarbaru, Jalur Banjarbaru–Bati-Bati Ditutup Total Kabut Asap Karhutla Selimuti Bati-Bati hingga Banjarbaru, Pengendara Pilih Berhenti Polisi Amankan Pria Diduga Pelaku Begal Payudara di Martapura, Akui Beraksi di 7 Lokasi Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura

ADVERTORIAL · 5 Apr 2023 12:18 WIB

Sosialisasi Restorative Justice Diikuti Camat Kabupaten Banjar


 Sosialisasi Restorative Justice Diikuti Camat Kabupaten Banjar Perbesar

Rapat koordinasi (Rakoor) dalam rangka Sosialisasi Restorative Justice, diikuti Camat se Kabupaten Banjar, di Aula Barakat Lantai II Kantor Bupati Banjar, Selasa (4/4/2023) pagi.

Bupati Banjar diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra H Masruri mengatakan, restorative justice adalah suatu pendekatan sistem peradilan pidana yang bertujuan untuk memulihkan hubungan antara pelaku tindak pidana dengan korban yang berkeadilan dan kedamaian.

“Restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan dengan dialog dan mediasi untuk mencapai kesepakatan penyelesaian perkara,” katanya.

Masruri meminta para camat dapat menyampaikan kepada masyarakat di wilayahnya mengenai penyelesaian perkara pidana secara restorative justice dengan membentuk Rumah Restorative Justice (Rumah Mufakat).

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Muhammad Bardan menjelaskan, restorative justice merupakan program dari Kejaksaan Agung. Untuk syarat pelaksanaannya termuat dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan.

“Tidak semua perkara bisa diselesaikan dengan restorative justice, tetapi ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk menyelesaikannya,” ucapnya.

Kegiatan sosialisasi menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Kasi Tindak Pidana Umum Hermani Indrasakti.

Selain sosialisasi juga dilakukan penandatanganan secara simbolis komitmen bersama tentang Pembentukan Rumah Restorative Justice disetiap kecamatan oleh Camat Martapura Barat, Camat Telaga Bauntung dan Camat Sungai Pinang.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Pemkab Kotabaru Gelar Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru

21 Agustus 2026 - 09:02 WIB

Tekan Inflasi, Pemkab Kotabaru Buka Bazar Dagang 2026 Serta Luncurkan KEPO & Kios Jukung Pangan

20 Agustus 2026 - 16:55 WIB

Dispersip Banjar Gelar “Seibu Pertiwi” Meriahkan Hari Jadi & HUT RI ke-81

18 Agustus 2026 - 19:13 WIB

Rapat Paripurna DPRD Banjar, Bupati Sampaikan Raperda Perubahan APBD Rp3,14 Triliun

18 Agustus 2026 - 19:10 WIB

Peringati Hari Jadi ke-76, Pemkab Banjar Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis

18 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Wamenko Pangan Dorong ULM Banjarmasin Jadi Kampus Percontohan Pengelolaan Sampah Mandiri 100 Persen

18 Agustus 2026 - 19:06 WIB

Trending di ADVERTORIAL