Minggu, 21 September 2025

Martapura, RICEK. ID Jajaran Polres Banjar memusnahkan barang bukti narkotika seberat 20 kilogram dengan nilai estimasi Rp35 miliar.

Pemusnahan ini merupakan bagian dari pengungkapan kasus yang melibatkan 12 tersangka pengedar, yang dihadirkan di lokasi, Rabu (17/9/2025).

Kapolres Banjar, AKBP Fadli, menjelaskan bahwa penangkapan ini didorong oleh motif ekonomi. Ia menyebut, para tersangka tergiur keuntungan besar dari bisnis barang haram tersebut.

“Harga sabu-sabu saja bisa mencapai Rp1,8 juta per kilogram. Faktor ekonomi menjadi penyebab utama mereka nekat mengedarkan narkoba,” ujar AKBP Fadli.

Ia menambahkan, dalam tiga bulan terakhir, pihaknya telah mengamankan sekitar 50 orang yang berperan sebagai pengedar, pengguna, dan kurir. Total barang bukti yang disita mencapai puluhan kilogram sabu-sabu dan ratusan ribu butir narkotika.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Martapura Kelas IA, Akhmad Fazriannor Sosilo Dewantoro, menegaskan hukuman berat bagi para pelaku. Ia menyebut, kurir narkoba dapat diganjar hukuman minimal 15 tahun penjara.

“Saya jamin, kurir akan mendapat vonis minimal 15 tahun penjara. Sedangkan bagi mereka yang mengetahui tindak pidana ini namun tidak melaporkan, terancam hukuman minimal satu tahun penjara,” tegas Fazriannor.

Ia berharap, sanksi tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pengedar.
“Meskipun tindakan ini terlarang, pengguna narkoba masih memiliki kesempatan untuk menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Pewarta: Haris Pranata
Editor: Hendra Lianor

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version