Martapura, Ricek.ID Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar mencatatkan rapor hijau sepanjang tahun 2025. Salah satu indikatornya adalah keberhasilan melampaui target penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ).

Kepala Seksi Pidum Kejari Banjar, Radityo Wisnu, menyebutkan bahwa dari target tujuh perkara, pihaknya berhasil mendapatkan persetujuan penghentian penuntutan untuk delapan perkara dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

“Delapan perkara ini terdiri dari tiga kasus orang dan harta benda (Oharda) serta lima kasus penyalahgunaan narkotika,” jelas Radityo, Rabu (31/12/2025).

Ia menegaskan, khusus untuk lima tersangka narkotika, penyelesaian dilakukan melalui mekanisme rehabilitasi. Capaian RJ kasus narkotika ini tercatat sebagai yang terbanyak di wilayah hukum Kalimantan Selatan.

“Ini wujud komitmen kami menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat, sesuai arahan Jaksa Agung,” tambahnya.

Statistik Penanganan Perkara

Selain fokus pada keadilan restoratif, Kejari Banjar juga mencatatkan volume penanganan perkara yang tinggi:
• Pra-penuntutan: 429 perkara
• Penuntutan: 387 perkara
• Eksekusi: 369 perkara
• Upaya Hukum: 44 perkara

Jenis perkara yang ditangani didominasi oleh kasus Oharda (54,78%), diikuti Narkotika (32,17%), dan Perlindungan Perempuan dan Anak (13,05%).
Dari sisi keuangan negara, Kejari Banjar berhasil menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp696,6 juta dari denda tilang dan perkara pidana lainnya.

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version