Menu

Mode Gelap
Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar

ADVERTORIAL · 9 Mar 2023 17:29 WIB

Beneficial Ownership Strategi Nasional Pencegahan Korupsi


 <strong>Beneficial Ownership Strategi Nasional Pencegahan Korupsi</strong> Perbesar

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly tegaskan pentingnya pemanfaatan data pemilik manfaat dan pencatatan pemilik manfaat (Beneficial Ownership).

Hal itu disampaikan Yasonna dalam acara Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024, di Gedung Juang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (8/3/2023).

“Upaya pengawasan pemilik manfaat dan pencatatan pemilik manfaat (Beneficial Ownership) yang dilaksanakan Pemerintah Indonesia merupakan bagian dari skema pencegahan money laundering dan terrorist financing yang sesuai dengan standar internasional,” ungkap Yasonna.

Yasonna menuturkan, kebijakan itu diatur dalam Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

“Pada dasarnya bertujuan untuk melakukan identifikasi terhadap individu yang menjadi pemegang kekuasaan tertinggi dan memiliki pengaruh dalam proses pengambilan keputusan korporasi, termasuk mengidentifikasi penerima manfaat dari korporasi,” ujar Yasonna.

Adapun pengawasan dan pencatatan beneficial ownership memiliki empat fungsi utama yaitu, identifikasi, transparansi, proteksi, dan fungsi leverage.

“Kami berusaha memastikan Indonesia memiliki sistem pengawasan serta pencatatan beneficial ownership yang komprehensif, efisien, akurat, memenuhi standar internasional,  serta efektif sebagai  salah satu unsur penegakan hukum, sehingga dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat, pelaku usaha dan investor,” pungkas Yasonna.

Pemanfaatan data pemilik manfaat dan pencatatan pemilik manfaat (beneficial ownership) merupakan salah satu aksi dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Seluruh korporasi didorong memanfaatkan data beneficial ownership sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi, pencegahan terjadinya pencucian uang dan atau penyembunyian kekayaan.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

563 Petugas Lapangan Siap Bertugas Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Kabupaten Banjar

12 Juni 2026 - 18:45 WIB

Saidi Mansyur Sampaikan Jawaban Fraksi DPRD Banjar & Serahkan Pertanggungjawaban APBD 2025

12 Juni 2026 - 09:16 WIB

Wujudkan Kesejahteraan & Produktivitas Pasca Purna Tugas PNS, Pemko Banjarbaru Berikan Pembekalan

11 Juni 2026 - 19:42 WIB

Juarai Lomba Konten Literasi, Nur Helda Wati Dinilai Berpeluang Melaju ke Tingkat Nasional

11 Juni 2026 - 19:05 WIB

Disdik Banjar Gelar Sertijab 10 Sekolah, Lima Guru Dipromosikan Jadi Kepala Sekolah

11 Juni 2026 - 18:58 WIB

Lomba Video Konten Literasi 2026, Dispersip Banjar Umumkan 10 Karya Terbaik

11 Juni 2026 - 09:41 WIB

Trending di ADVERTORIAL