Menu

Mode Gelap
Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha Kandang Ayam dan Truk Terbakar di Pelaihari, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah Kabut Asap Karhutla Ganggu Pengendara di Jalur Tanah Laut–Banjarbaru, Polisi Beri Imbauan Karhutla Berkobar di Liang Anggang Banjarbaru, Jalur Banjarbaru–Bati-Bati Ditutup Total Kabut Asap Karhutla Selimuti Bati-Bati hingga Banjarbaru, Pengendara Pilih Berhenti

ADVERTORIAL · 9 Mar 2023 17:29 WIB

Beneficial Ownership Strategi Nasional Pencegahan Korupsi


 <strong>Beneficial Ownership Strategi Nasional Pencegahan Korupsi</strong> Perbesar

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly tegaskan pentingnya pemanfaatan data pemilik manfaat dan pencatatan pemilik manfaat (Beneficial Ownership).

Hal itu disampaikan Yasonna dalam acara Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024, di Gedung Juang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (8/3/2023).

“Upaya pengawasan pemilik manfaat dan pencatatan pemilik manfaat (Beneficial Ownership) yang dilaksanakan Pemerintah Indonesia merupakan bagian dari skema pencegahan money laundering dan terrorist financing yang sesuai dengan standar internasional,” ungkap Yasonna.

Yasonna menuturkan, kebijakan itu diatur dalam Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

“Pada dasarnya bertujuan untuk melakukan identifikasi terhadap individu yang menjadi pemegang kekuasaan tertinggi dan memiliki pengaruh dalam proses pengambilan keputusan korporasi, termasuk mengidentifikasi penerima manfaat dari korporasi,” ujar Yasonna.

Adapun pengawasan dan pencatatan beneficial ownership memiliki empat fungsi utama yaitu, identifikasi, transparansi, proteksi, dan fungsi leverage.

“Kami berusaha memastikan Indonesia memiliki sistem pengawasan serta pencatatan beneficial ownership yang komprehensif, efisien, akurat, memenuhi standar internasional,  serta efektif sebagai  salah satu unsur penegakan hukum, sehingga dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat, pelaku usaha dan investor,” pungkas Yasonna.

Pemanfaatan data pemilik manfaat dan pencatatan pemilik manfaat (beneficial ownership) merupakan salah satu aksi dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Seluruh korporasi didorong memanfaatkan data beneficial ownership sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi, pencegahan terjadinya pencucian uang dan atau penyembunyian kekayaan.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Trans Saijaan Dihentikan, Damri Soroti Kontrak & Dampaknya kepada Driver

2 September 2026 - 20:57 WIB

Pemkab Kotabaru Raih Juara III Pelajar Pelopor Keselamatan LLAJ Tingkat Provinsi Kalsel

2 September 2026 - 20:25 WIB

Gubernur Kalsel Tinjau Kawasan Hutan Lindung Liang Anggang, Temui Relawan & Pastikan Pembasahan Lahan Cegah Karhutla

2 September 2026 - 12:20 WIB

Pemprov & DPRD Kalsel Sepakati Raperda APBD Perubahan 2026 & Raperda Pajak Daerah & Retribusi

2 September 2026 - 12:17 WIB

Perkuat Kolaborasi Lintas Perangkat Daerah, Pemkab Kotabaru Susun SOP Tata Kelola Geopark

1 September 2026 - 21:10 WIB

258 Keluarga Desa Pekauman Terima Bantuan Beras Bulog

1 September 2026 - 16:36 WIB

Trending di ADVERTORIAL