Menu ✖

Mode Gelap
Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan Karhutla Kabupaten Banjar 937 Kejadian di 6.100 Hektare Lahan Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi

ADVERTORIAL · 5 Sep 2023 16:03 WIB

Tanggapan Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Banjar Terkait Pindah Parpol


 Tanggapan Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Banjar Terkait Pindah Parpol Perbesar

Beberapa anggota aktif di DPRD Kabupaten Banjar, saat ini dikabarkan telah pindah Partai Politik (Parpol) untuk Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang.

Berbagai pendapat dari sesama anggota DPRD Kabupaten Banjar pun mengemuka terkait perihal tersebut.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banjar, Akhmad Rizanie Anshari mengatakan,anggota DPRD yang pindah Parpol harus mengajukan pengunduran diri dari Parpol yang lama, agar dapat mendaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).

“Sedangkan haknya sebagai anggota dewan masih sah secara hukum administrasi, dan tidak ada larangan untuk mengikuti segala kegiatan sampai ada SK resmi pemberhentian untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Secara hukum administrasi tidak ada pelanggaran,” ujarnya.

Sementara, Saidan Pahmi menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.  Anggota DPRD dapat diberhentikan antar waktu jika mereka menjadi anggota Parpol lain.

“Didalamnya disebutkan Anggota DPRD berhenti antar waktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan. Diberhentikan ini bisa karena menjadi anggota Parpol lain, kalau diberhentikan artinya Parpol yang memprosesnya,”ucapnya.

Karena berada di tahapan Pemilu, lanjut Saidan Pahmi di dampingi M Marbawi selaku Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Banjar menyebutkan, anggota dewan yang lompat atau pindah partai politik otomatis akan diberhentikan dan kehilangan status, serta haknya ketika ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap(DCT) oleh KPU.

 “Dimasa Pencalonan Legislatif ini maka menerapkan asa Lex Specialis. Artinya otomatis akan dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) meski parpol tidak memprosesnya,” tutur Saidan Pahmi.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Pemkab Kotabaru Sosialisasikan Permen PUPR No 1 Tahun 2023, Tingkatkan Kapasitas Kelembagaan Jasa Konstruksi

15 Oktober 2026 - 18:10 WIB

Gerai Ikan Murah Diserbu Warga, Dinas Perikanan Kotabaru Dorong Gemar Makan Ikan

15 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Festival Budaya Banjar 2026 Hadirkan Empat Kesenian Tradisional di Martapura

13 Oktober 2026 - 16:01 WIB

BTS Trans Saijaan Berhenti Beroperasi, Organda dan Sopir Minta Kepastian

12 Oktober 2026 - 17:41 WIB

Ketua BEM Universitas Sapta Mandiri Apresiasi Young Leader Academy KNPI Balangan

12 Oktober 2026 - 17:37 WIB

Politeknik Kotabaru Wisuda 79 Lulusan, Siap Hadapi Dunia Kerja

12 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Trending di ADVERTORIAL