Menu

Mode Gelap
121 Petugas Haji Embarkasi Banjarmasin Dikukuhkan, Siap Layani 6.800 Jemaah Tanpa Pesaing, Irwan Bora Menuju Kursi Ketua KONI Banjar Pariwisata Kotabaru Terus Digenjot Warga Diminta Tak Jadi Penonton Sediakan Karaoke dan Kamar, Bangunan Liar Ditertikan Satpol PP Dugaan Pungli di PPS DPRD Dorong Pembentukan Satgas Penertiban

ADVERTORIAL · 5 Sep 2023 16:03 WIB ·

Tanggapan Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Banjar Terkait Pindah Parpol


 Tanggapan Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Banjar Terkait Pindah Parpol Perbesar

Beberapa anggota aktif di DPRD Kabupaten Banjar, saat ini dikabarkan telah pindah Partai Politik (Parpol) untuk Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang.

Berbagai pendapat dari sesama anggota DPRD Kabupaten Banjar pun mengemuka terkait perihal tersebut.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banjar, Akhmad Rizanie Anshari mengatakan,anggota DPRD yang pindah Parpol harus mengajukan pengunduran diri dari Parpol yang lama, agar dapat mendaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).

“Sedangkan haknya sebagai anggota dewan masih sah secara hukum administrasi, dan tidak ada larangan untuk mengikuti segala kegiatan sampai ada SK resmi pemberhentian untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Secara hukum administrasi tidak ada pelanggaran,” ujarnya.

Sementara, Saidan Pahmi menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.  Anggota DPRD dapat diberhentikan antar waktu jika mereka menjadi anggota Parpol lain.

“Didalamnya disebutkan Anggota DPRD berhenti antar waktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan. Diberhentikan ini bisa karena menjadi anggota Parpol lain, kalau diberhentikan artinya Parpol yang memprosesnya,”ucapnya.

Karena berada di tahapan Pemilu, lanjut Saidan Pahmi di dampingi M Marbawi selaku Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Banjar menyebutkan, anggota dewan yang lompat atau pindah partai politik otomatis akan diberhentikan dan kehilangan status, serta haknya ketika ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap(DCT) oleh KPU.

 “Dimasa Pencalonan Legislatif ini maka menerapkan asa Lex Specialis. Artinya otomatis akan dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) meski parpol tidak memprosesnya,” tutur Saidan Pahmi.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Ratusan Jemaah Haji Kabupaten Banjar Ikuti Pelepasan dan Salat Hajat Bersama

18 April 2026 - 11:30 WIB

Konfercab V PMII Balangan Tetapkan Ketua Baru Masa Khidmat 2026–2027

29 Maret 2026 - 20:06 WIB

Puncak Haul ke-220 Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari

26 Maret 2026 - 16:20 WIB

Lintas Jawa Group Berbagi Kebahagiaan Ramadan Bersama Warga dan Anak Yatim

18 Maret 2026 - 12:49 WIB

Safari Ramadan Hanura di Banjarbaru, Ratusan Paket Sembako Dibagikan ke Warga

15 Maret 2026 - 16:50 WIB

PT AGM dan Jurnalis Pererat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama

14 Maret 2026 - 02:21 WIB

Trending di ADVERTORIAL