Menu

Mode Gelap
KM Virgo Transport 8, 103 Orang Telah Dievakuasi dari Perairan Laut Jawa Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Laut Jawa, Bawa 243 Orang Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha Kandang Ayam dan Truk Terbakar di Pelaihari, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah Kabut Asap Karhutla Ganggu Pengendara di Jalur Tanah Laut–Banjarbaru, Polisi Beri Imbauan

INTERNASIONAL · 3 Jun 2026 12:00 WIB

Imbauan bagi WNI Eks Online Scam di Kamboja : “Segera Pulang ke Tanah Air”


 Imbauan bagi WNI Eks Online Scam di Kamboja : “Segera Pulang ke Tanah Air” Perbesar

Ricek.ID – Warga Negara Indonesia (WNI) mantan pekerja jaringan penipuan daring (online scam) yang telah melengkapi dokumen administrasi diimbau Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja untuk segera membeli tiket dan kembali ke tanah air.

Hal ini disampaikan Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Phnom Penh, Krishnajie, dalam keterangan resmi pada Selasa (2/6/2026).

“Kami mengimbau kepada WNI yang dokumennya telah selesai dan telah memperoleh penghapusan denda overstay agar segera kembali ke Indonesia sehingga proses penanganan terhadap WNI lainnya dapat berlangsung secara lebih optimal,” ujarnya.

Krishnajie mengatakan, jumlah WNI yang mendatangi perwakilan RI untuk memohon bantuan terus mengalami peningkatan setiap hari.

Ia juga mengingatkan agar para WNI tidak lagi mencoba terlibat dalam bisnis gelap itu. karena otoritas setempat kini kian agresif melakukan penindakan.

“KBRI Phnom Penh mengingatkan kepada WNI yang masih mencoba untuk melakukan aktivitas penipuan daring di Kamboja untuk segera mengurungkan niatnya dan mematuhi peraturan setempat atau berisiko menghadapi tuntutan hukum yang lebih serius,” tegas Krishnajie.

Berdasarkan data internal KBRI Phnom Penh, terdapat lonjakan kasus yang sangat tajam sepanjang tahun ini.

Dalam periode 16 Januari hingga 31 Mei 2026 saja, tercatat sebanyak 10.151 WNI telah melapor untuk mendapatkan fasilitasi pemulangan.

Angka kumulatif pada lima bulan pertama tahun 2026 bahkan telah menyentuh 10.287 kasus, atau melonjak lebih dari dua kali lipat dibandingkan total penanganan kasus sepanjang tahun 2025 yang berjumlah 5.088 kasus.

Selain penanganan berskala mandiri di kantor kedutaan, ratusan WNI lainnya dilaporkan terjaring dalam berbagai operasi razia yang dilancarkan aparat Kamboja di sejumlah lokasi terindikasi pusat online scam.

Para WNI tersebut saat ini ditempatkan di pusat-pusat penahanan imigrasi untuk menunggu proses deportasi. Hingga awal Juni, diperkirakan masih ada sekitar 400 WNI yang berada di fasilitas penahanan yang tersebar di wilayah Kamboja.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Bongkar Praktik Live Streaming Pornografi di TikTok & Tevi, Bareskrim Polri Amankan Enam Tersangka

10 September 2026 - 20:25 WIB

Prabowo Janjikan Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Asian Games XX

9 September 2026 - 20:26 WIB

Kirim 1.021 Atlet ke Asian Games 2026, Indonesia Target Pertahankan Peringkat Tiga Besar

9 September 2026 - 20:23 WIB

Hingga September 2026, Pertamina Salurkan Biodiesel B50 ke 6.050 SPBU

9 September 2026 - 20:20 WIB

Pemerintah Perkuat Inklusi Keuangan melalui Penyediaan Rekening bagi Masyarakat

8 September 2026 - 19:37 WIB

Bareskrim Polri Moratorium Perkara yang Berkaitan Konflik Agraria

8 September 2026 - 19:34 WIB

Trending di NASIONAL