Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru, Masa Persidangan II Rapat ke-4 Tahun Sidang 2023/2024 digelar Senin (18/03/2024).
Paripurna dengan agenda penyampaian Tiga(3) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kotabaru ini, dipimpin Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis, didamping Wakil Ketua I Mukhni dan Wakil Ketua II M Arif, dan dihadiri Sekretaris Daerah Kotabaru Said Akhmad bersama sejumlah Kepala SKPD Pemkab Kotabaru.
Dalam Penyampaian Tiga Raperda oleh Bupati Kotabaru Sayed Jafar diwakili Sekda, Raperda tersebut yakni tentang pencengahan dan penanggulangan stunting, Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, dan Raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kotabaru tahun 2024/2025.
“Dalam rangka pencengahan dan penanggulangan stunting merupakan upaya melindungi segenap bangsa indonesia, ekselerasi percepatan penurunan stunting di Kabupaten Kotabaru diperlukan peran serta seluruh pemangku kepentingan di daerah, masyarakat dan dunia usaha secara terpadu dan selaras sesuai dengan strategi nasional percepatan penurunan stunting,” paparnya.
Lanjut Sekda Kotabaru membacakan Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, dikatakan perlu adanya perubahan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Bahwa penyelenggaran Pemerintah Daerah yang efektif dan efesien dalam pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah serta optimalisasi untuk meningkatkan efektivitas kinerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal perlu melakukan perubahan atas susunan perangkat daerah,” tambahnya.
Sementara untuk Raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kotabaru tahun 2024/2025, Said Akhmad menyampaikan perlu dilakukan penyusunan secara terencana.
“Untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Kotabaru dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan dalam suatu sistem perencanaan tata ruang dan dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang, maka perlu disusun secara rencana tata ruang wilayah,” jelasnya.
Hasil penyampaian Tiga Raperda ini, kemudian diserahkan Sekda kepada DPRD Kotabaru untuk dibahas bersama dan nanti akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kotabaru.
















