Kasus perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik atau penghinaan dengan terdakwa Abdul Wahidi atau AW kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Selasa (9/7/2024). Agendanya pemanggilan saksi ahli.
AW didakwa melakukan tindak pidana Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik terhadap pelapor, Fauzan Ramon, seorang pengacara ternama di Kalsel.
Ahli Hukum Pidana dari akademisi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Achmad Ratomi dalam persidangan ini menyampaikan pendapat bagaimana suatu perbuatan dapat dikatogerikan melanggar pasal tersebut.
Ia menjelaskan, perbuatan pencemaran nama baik atau penghinaan dalam pasal 310 KUHP tersebut dapat melalui perbuatan langsung atau melalui tulisan sesuai pada ayat 1 dan 2 pasal tersebut.
“Inti dari pasal pencemaran nama baik atau penghinaan itu yang sifatnya menyerang kehormatan atau nama baik dari korban. Artinya ukuran paling sederhana pada umumnya adalah apakah manusia itu akan merasa malu atau tidak dengan adanya kata-kata atau tulisan itu,” ujar Ratomi kepada wartawan usai sidang.
Adapun perbuatan tidak menyenangkan sesuai pasal 335 KUHP itu, kata Ratomi, yakni adanya pemaksaan dari pelaku kepada korban untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.
“Yang pemaksaannya itu dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Dan perbuatan itu juga harus bersifat melawan hukum yang artinya bertentangan dengan hak orang lain,” jelas Ratomi.
Ia menerangkan, dakwaan tersebut apakah dalam faktanya nanti memenuhi atau tidak, hakim lah yang menentukan. “Hakim lah yang punya kewenangan menentukan apakah (dakwaan) sesuai fakta atau tidak berdasarkan bukti – bukti dalam persidangan,” pungkas Ratomi.
Baca juga: Kasus Perbuatan Tidak Menyenangkan Disidangkan di PN Martapura

