Menu

Mode Gelap
Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban Kelangkaan BBM Lumpuhkan Transportasi di Kotabaru, Sopir dan Nelayan Terdampak

HUKUM · 10 Jul 2024 19:45 WIB

Achmad Ratomi Jadi Saksi Ahli Sidang Kasus Tidak Menyenangkan terhadap Fauzan Ramon


 Achmad Ratomi SH MH berbicara di hadapan wartawan usai jadi saksi ahli, di PN Martapura, Selasa (9/7/2024). Perbesar

Achmad Ratomi SH MH berbicara di hadapan wartawan usai jadi saksi ahli, di PN Martapura, Selasa (9/7/2024).

Kasus perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik atau penghinaan dengan terdakwa Abdul Wahidi atau AW kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Selasa (9/7/2024). Agendanya pemanggilan saksi ahli.

AW didakwa melakukan tindak pidana Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik terhadap pelapor, Fauzan Ramon, seorang pengacara ternama di Kalsel.

Ahli Hukum Pidana dari akademisi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Achmad Ratomi dalam persidangan ini menyampaikan pendapat bagaimana suatu perbuatan dapat dikatogerikan melanggar pasal tersebut.

Ia menjelaskan, perbuatan pencemaran nama baik atau penghinaan dalam pasal 310 KUHP tersebut dapat melalui perbuatan langsung atau melalui tulisan sesuai pada ayat 1 dan 2 pasal tersebut.

“Inti dari pasal pencemaran nama baik atau penghinaan itu yang sifatnya menyerang kehormatan atau nama baik dari korban. Artinya ukuran paling sederhana pada umumnya adalah apakah manusia itu akan merasa malu atau tidak dengan adanya kata-kata atau tulisan itu,” ujar Ratomi kepada wartawan usai sidang.

Adapun perbuatan tidak menyenangkan sesuai pasal 335 KUHP itu, kata Ratomi, yakni adanya pemaksaan dari pelaku kepada korban untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.

“Yang pemaksaannya itu dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Dan perbuatan itu juga harus bersifat melawan hukum yang artinya bertentangan dengan hak orang lain,” jelas Ratomi.

Ia menerangkan, dakwaan tersebut apakah dalam faktanya nanti memenuhi atau tidak, hakim lah yang menentukan. “Hakim lah yang punya kewenangan menentukan apakah (dakwaan) sesuai fakta atau tidak berdasarkan bukti – bukti dalam persidangan,” pungkas Ratomi.

Baca juga: Kasus Perbuatan Tidak Menyenangkan Disidangkan di PN Martapura

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Berantas Kejahatan Digital, Kemkomdigi & Polri Perkuat Sinergi

9 Mei 2026 - 18:57 WIB

Terlibat Kasus Haji Nonprosedural, Satgas Tunda 80 Keberangkatan WNI

9 Mei 2026 - 18:39 WIB

KPK & KSP Kerjasama Perkuat Pengawasan Program Strategis Nasional

8 Mei 2026 - 20:43 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp3,6 Miliar

8 Mei 2026 - 20:37 WIB

Gasak Sejumlah Barang Di Universitas NU Kalsel, Polres Banjar Ringkus ICR

8 Mei 2026 - 19:51 WIB

Kemenhaj Ungkap 10 WNI Ditangkap di Saudi Terkait Haji Ilegal

6 Mei 2026 - 20:04 WIB

Trending di HUKUM