Menu ✖

Mode Gelap
Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi Gubernur Kalsel Siapkan Bonus bagi Pelapor Pelaku Karhutla Satu Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan Tim SAR Basarnas Perpanjang Operasi SAR KM Virgo Transport 8, 126 Korban Masih Dicari

HUKUM · 10 Jul 2024 19:45 WIB

Achmad Ratomi Jadi Saksi Ahli Sidang Kasus Tidak Menyenangkan terhadap Fauzan Ramon


 Achmad Ratomi SH MH berbicara di hadapan wartawan usai jadi saksi ahli, di PN Martapura, Selasa (9/7/2024). Perbesar

Achmad Ratomi SH MH berbicara di hadapan wartawan usai jadi saksi ahli, di PN Martapura, Selasa (9/7/2024).

Kasus perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik atau penghinaan dengan terdakwa Abdul Wahidi atau AW kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Selasa (9/7/2024). Agendanya pemanggilan saksi ahli.

AW didakwa melakukan tindak pidana Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik terhadap pelapor, Fauzan Ramon, seorang pengacara ternama di Kalsel.

Ahli Hukum Pidana dari akademisi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Achmad Ratomi dalam persidangan ini menyampaikan pendapat bagaimana suatu perbuatan dapat dikatogerikan melanggar pasal tersebut.

Ia menjelaskan, perbuatan pencemaran nama baik atau penghinaan dalam pasal 310 KUHP tersebut dapat melalui perbuatan langsung atau melalui tulisan sesuai pada ayat 1 dan 2 pasal tersebut.

“Inti dari pasal pencemaran nama baik atau penghinaan itu yang sifatnya menyerang kehormatan atau nama baik dari korban. Artinya ukuran paling sederhana pada umumnya adalah apakah manusia itu akan merasa malu atau tidak dengan adanya kata-kata atau tulisan itu,” ujar Ratomi kepada wartawan usai sidang.

Adapun perbuatan tidak menyenangkan sesuai pasal 335 KUHP itu, kata Ratomi, yakni adanya pemaksaan dari pelaku kepada korban untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.

“Yang pemaksaannya itu dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Dan perbuatan itu juga harus bersifat melawan hukum yang artinya bertentangan dengan hak orang lain,” jelas Ratomi.

Ia menerangkan, dakwaan tersebut apakah dalam faktanya nanti memenuhi atau tidak, hakim lah yang menentukan. “Hakim lah yang punya kewenangan menentukan apakah (dakwaan) sesuai fakta atau tidak berdasarkan bukti – bukti dalam persidangan,” pungkas Ratomi.

Baca juga: Kasus Perbuatan Tidak Menyenangkan Disidangkan di PN Martapura

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Bea Cukai Kotabaru Musnahkan 612 Ribu Batang Rokok Ilegal dan 154 Liter MMEA

24 September 2026 - 19:15 WIB

Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru

23 September 2026 - 17:10 WIB

Rapat Koordinasi Karhutla Bersama Forkopimda Kalsel, Muhidin Tegaskan Optimalisasi Pemadaman Terus Dilakukan

17 September 2026 - 20:02 WIB

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Emas Ilegal Senilai Rp73 M di Empat Bandara Internasional

15 September 2026 - 19:25 WIB

KPK Lakukan OTT di Kementerian ATR/BPN, Amankan 17 Orang Terkait HGB Bogor

15 September 2026 - 19:23 WIB

Satgas Damai Cartenz Identifikasi Dua Pelaku DPO Kasus Penembakan 3 ASN di Jayawijaya

13 September 2026 - 20:44 WIB

Trending di HUKUM