Menu

Mode Gelap
Polisi Amankan Pria Diduga Pelaku Begal Payudara di Martapura, Akui Beraksi di 7 Lokasi Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif

HEADLINE · 15 Jul 2024 21:05 WIB

Polda Kalsel Tangkap 4 Pelaku Pengedar Pil Kecubung


 Konferensi Pers Humas Polda Kalsel bersama Direktorat Resnarkoba. foto-istimewa Perbesar

Konferensi Pers Humas Polda Kalsel bersama Direktorat Resnarkoba. foto-istimewa

Akibat maraknya warga mabuk kecubung hingga memakan korban tewas, Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel menangkap 4 terduga pelaku pengedar pil kecubung.

Sejauh ini tercatat 47 orang mengalami gejala mabuk kecubung, 2 di antaranya meninggal dunia. Tak sedikit yang mabuk kecubung dilarikan ke RSJ Sambang Lihum guna pemulihan.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, mengatakan pihaknya mengambil langkah konkret sebagai respons terhadap fenomena mabuk kecubung. Termasuk menangkap pengedar pil kecubung.

:”Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel mengamankan dan menetapkan tersangka seorang berinisal M (47),” ujar Kombes Pol Adam melalui rilisnya, Minggu (14/7/2024).

M diduga sebagai pengedar obat berwarna putih tanpa merk dan logo yang dikonsumsi para korban mabuk kebucubng. Barang bukti sebanyak 20 ribu butir juga sudah diamankan.

Tak berselang lama, Polresta Banjarmasin juga melakukan penangkapan terhadap 3 orang penjual obat tersebut, yaitu MS, IS, dan SY. Sebanyak 609 butir barang bukti diamankan.

“Tersangka mengakui telah menjual obat tersebut kepada korban dengan harga 25 ribu per butir,” ujar Adam.

Semua barang bukti tersebut dibawa ke Labiratorium Forensik (Labfor) Suarabay untuk memgetahui kandungan dalam pil diduga mengandung kecubung tersebut.

Di sisi lain, Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel bersama Polresta Banjarmasin juga melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap para korban AR dan S.

“Hasil pendalaman korban para korban tidak mengonsumsi kecubung, melainkan memakan obat putih tanpa merk dan logo sebanyak 2 hingga 3 butir,” kata Adam.

Adam menambahkan, para tersangka sementara ini dikenakan dengan undang – undang kesehatan, yakni Pasal 435 jo 138 ( 2) UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Tarif PTAM Intan Banjar Disorot, LPKSM Minta Transparansi, Manajemen Ungkap Dasar Penetapan

14 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Polisi Amankan Pria Diduga Pelaku Begal Payudara di Martapura, Akui Beraksi di 7 Lokasi

14 Agustus 2026 - 01:47 WIB

Kawal Lalu Lintas Barang, Bea Cukai Berhasil Gagalkan Penyelundupan Emas Senilai Rp63 Miliar

13 Agustus 2026 - 21:36 WIB

Kerugian Kasus Iklan Bank BJB Capai Rp223,6 Miliar, KPK Tahan Empat Tersangka

12 Agustus 2026 - 18:27 WIB

KPK Berhasil Selamatkan Rp2,23 Triliun Keuangan Daerah pada Semester I 2026

7 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Kejari Kotabaru Terima Pembayaran Denda Rp400 Juta dari Dua Terpidana Kasus Tambang Ilegal

5 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Trending di ADVERTORIAL