Akibat maraknya warga mabuk kecubung hingga memakan korban tewas, Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel menangkap 4 terduga pelaku pengedar pil kecubung.
Sejauh ini tercatat 47 orang mengalami gejala mabuk kecubung, 2 di antaranya meninggal dunia. Tak sedikit yang mabuk kecubung dilarikan ke RSJ Sambang Lihum guna pemulihan.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, mengatakan pihaknya mengambil langkah konkret sebagai respons terhadap fenomena mabuk kecubung. Termasuk menangkap pengedar pil kecubung.
:”Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel mengamankan dan menetapkan tersangka seorang berinisal M (47),” ujar Kombes Pol Adam melalui rilisnya, Minggu (14/7/2024).
M diduga sebagai pengedar obat berwarna putih tanpa merk dan logo yang dikonsumsi para korban mabuk kebucubng. Barang bukti sebanyak 20 ribu butir juga sudah diamankan.
Tak berselang lama, Polresta Banjarmasin juga melakukan penangkapan terhadap 3 orang penjual obat tersebut, yaitu MS, IS, dan SY. Sebanyak 609 butir barang bukti diamankan.
“Tersangka mengakui telah menjual obat tersebut kepada korban dengan harga 25 ribu per butir,” ujar Adam.
Semua barang bukti tersebut dibawa ke Labiratorium Forensik (Labfor) Suarabay untuk memgetahui kandungan dalam pil diduga mengandung kecubung tersebut.
Di sisi lain, Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel bersama Polresta Banjarmasin juga melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap para korban AR dan S.
“Hasil pendalaman korban para korban tidak mengonsumsi kecubung, melainkan memakan obat putih tanpa merk dan logo sebanyak 2 hingga 3 butir,” kata Adam.
Adam menambahkan, para tersangka sementara ini dikenakan dengan undang – undang kesehatan, yakni Pasal 435 jo 138 ( 2) UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

