Menu ✖

Mode Gelap
Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan Karhutla Kabupaten Banjar 937 Kejadian di 6.100 Hektare Lahan Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi

HEADLINE · 15 Jul 2024 21:05 WIB

Polda Kalsel Tangkap 4 Pelaku Pengedar Pil Kecubung


 Konferensi Pers Humas Polda Kalsel bersama Direktorat Resnarkoba. foto-istimewa Perbesar

Konferensi Pers Humas Polda Kalsel bersama Direktorat Resnarkoba. foto-istimewa

Akibat maraknya warga mabuk kecubung hingga memakan korban tewas, Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel menangkap 4 terduga pelaku pengedar pil kecubung.

Sejauh ini tercatat 47 orang mengalami gejala mabuk kecubung, 2 di antaranya meninggal dunia. Tak sedikit yang mabuk kecubung dilarikan ke RSJ Sambang Lihum guna pemulihan.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, mengatakan pihaknya mengambil langkah konkret sebagai respons terhadap fenomena mabuk kecubung. Termasuk menangkap pengedar pil kecubung.

:”Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel mengamankan dan menetapkan tersangka seorang berinisal M (47),” ujar Kombes Pol Adam melalui rilisnya, Minggu (14/7/2024).

M diduga sebagai pengedar obat berwarna putih tanpa merk dan logo yang dikonsumsi para korban mabuk kebucubng. Barang bukti sebanyak 20 ribu butir juga sudah diamankan.

Tak berselang lama, Polresta Banjarmasin juga melakukan penangkapan terhadap 3 orang penjual obat tersebut, yaitu MS, IS, dan SY. Sebanyak 609 butir barang bukti diamankan.

“Tersangka mengakui telah menjual obat tersebut kepada korban dengan harga 25 ribu per butir,” ujar Adam.

Semua barang bukti tersebut dibawa ke Labiratorium Forensik (Labfor) Suarabay untuk memgetahui kandungan dalam pil diduga mengandung kecubung tersebut.

Di sisi lain, Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel bersama Polresta Banjarmasin juga melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap para korban AR dan S.

“Hasil pendalaman korban para korban tidak mengonsumsi kecubung, melainkan memakan obat putih tanpa merk dan logo sebanyak 2 hingga 3 butir,” kata Adam.

Adam menambahkan, para tersangka sementara ini dikenakan dengan undang – undang kesehatan, yakni Pasal 435 jo 138 ( 2) UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Jukung Diduga Tenggelam, Warga Ditemukan Meninggal di Waduk Riam Kanan

9 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Ungkap Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi, Polda Kalsel Sita 57,8 Kg Sisik Trenggiling & Paruh Rangkong

8 Oktober 2026 - 09:07 WIB

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SLTA Gibran, Permohonan Tak Dapat Diterima

7 Oktober 2026 - 21:11 WIB

Kemensos Sanksi 620 Pegawai Terlibat Judol, Penurunan Jabatan hingga PHK

7 Oktober 2026 - 21:08 WIB

Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan

7 Oktober 2026 - 19:45 WIB

Selamatkan 6,2 Juta Hektare Hutan Senilai Hampir Rp400 Triliun, Presiden Prabowo Apresiasi Satgas PKH

6 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Trending di HUKUM