Menu

Mode Gelap
Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban Kelangkaan BBM Lumpuhkan Transportasi di Kotabaru, Sopir dan Nelayan Terdampak

HEADLINE · 25 Jul 2024 22:54 WIB

Pelaku Pembuangan Bayi di Antasan Kecil Banjarmasin Berusia 16 Tahun, Jelang Melahirkan Diputusi Pacar


 Pelaku Pembuangan Bayi di Antasan Kecil Banjarmasin Berusia 16 Tahun, Jelang Melahirkan Diputusi Pacar Perbesar

Kasus pembuangan bayi yang sempat gegerkan warga Gang Keramat, Jalan Antasan Kecil Timur, Kota Banjarmasin akhirnya terungkap.

Polisi mengamankan sepasang remaja masih bawah umur; orang tua bayi yang ditemukan warga di kolong rumah dalam kondisi tak bernyawa. Kedua pelaku masing-masing berinisial ZA (14) dan RD (16).

Dari keterangan yang digali petugas, keduanya mengaku sudah menjalin asmara sejak September 2023. Selama berpacaran keduanya melakukan hubungan, hingga ZA bunting.

Kekasihnya RD sempat berjanji bertanggung jawab. Namun jelang kelahiran ZA justru harus menelan pil pahit lantaran diputus oleh kekasihnya.

ZA lantas nekat melakukan proses persalinan seorang diri di toilet rumahnya. Ironis, setelah bayi dilahirkan ZA tega membekap sang buah hati hingga meninggal dunia. Jasad sang bayi lalu dibuang ZA melalui jendela kamar mandi.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa mengungkapkan, semula ZA mengaku sebagai saksi yang pertama menemukan jasad bayi tersebut.

Petugas tak lantas percaya, sebab ZA mengeluh sakit perut dan tubuhnya pucat. Polisi mulai curiga.

“Setelah diperiksa di rumah sakit, ZA akhirnya mengakui perbuatannya,” kata Eru Alsepa kepada awak media Kamis (25/7/2024). 

Selama 9 bulan mengandung, kedua orang tua ZA menyadari perubahan bentuk tubuh sang anak yang terlihat berisi. Namun mereka hanya mengira perubahan karena pubertas yang dialami ZA. 

“ZA dan RD ini terus berkomunikasi. Mereka sempat membahas hendak menggugurkan kandungan tersebut. Namun tak kunjung digugurkan hingga lahiran,” tambah Eru.

Atas perbuatannya tersebut, RD dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sementara ZA dikenakan Pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 dan Pasal 341 KUHP.

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Berantas Kejahatan Digital, Kemkomdigi & Polri Perkuat Sinergi

9 Mei 2026 - 18:57 WIB

Terlibat Kasus Haji Nonprosedural, Satgas Tunda 80 Keberangkatan WNI

9 Mei 2026 - 18:39 WIB

KPK & KSP Kerjasama Perkuat Pengawasan Program Strategis Nasional

8 Mei 2026 - 20:43 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp3,6 Miliar

8 Mei 2026 - 20:37 WIB

Gasak Sejumlah Barang Di Universitas NU Kalsel, Polres Banjar Ringkus ICR

8 Mei 2026 - 19:51 WIB

Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan

8 Mei 2026 - 19:15 WIB

Trending di HEADLINE