Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

HEADLINE · 26 Jul 2024 11:55 WIB

Polda Kalsel Grebek Home Industri Ekstasi di Kertak Hanyar, Produksi 200 Pil Perhari


 Polda Kalsel Grebek Home Industri Ekstasi di Kertak Hanyar, Produksi 200 Pil Perhari Perbesar

Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap sebuah pabrik ekstasi rumahan di Kabupaten Banjar, dan menahan seorang tersangka berinisial RCS (30).

Penangkapan ini dilakukan pada Jumat, 19 Juli 2024, sekitar pukul 18.00 WIB di kediaman tersangka di Jalan Handil Bahalang II, Kelurahan Manarap Tengah, Kertak Hanyar.

Kombes Pol Kelana Jaya, Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, dalam konferensi pers pada Kamis, 25 Juli 2024, menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan kasus prekursor narkotika.

“Ini adalah home industri yang menggunakan bahan baku yang bisa diolah menjadi senyawa amfetamin atau ekstasi,” ungkapnya.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas Subdit II Ditresnarkoba menemukan barang bukti berupa serbuk cokelat seberat 1,45 gram yang diduga narkotika.

Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa serbuk cokelat tersebut positif mengandung metkatinon dan efedrin.

“Metkatinon dan efedrin adalah senyawa amfetamin yang sering ditemukan dalam ekstasi. Serbuk cokelat ini dimasukkan ke dalam kulkas sebelum dicetak menjadi pil,” jelas Kombes Pol Kelana Jaya.

Selain serbuk cokelat, petugas juga menyita bahan kimia dan peralatan produksi ekstasi, termasuk alat cetak pil dari alumunium, kompor gas, serta beberapa bahan kimia lainnya.

Menurut pengakuan RCS kepada polisi, ia telah menjalankan kegiatan ilegal ini selama dua bulan terakhir dan telah memproduksi sekitar 200 pil ekstasi. Bahan baku untuk pembuatan ekstasi diperoleh secara ilegal dari berbagai toko dan marketplace online.

Ketika ditanya tentang keahliannya dalam memproduksi ekstasi, RCS mengungkapkan bahwa ia hanya bertindak sebagai pesuruh yang dikendalikan oleh orang lain.

“Dia hanya mendapatkan bayaran untuk produksi, dan ada pihak lain yang mengendalikannya. Dia masih dalam tahap belajar,” kata Kombes Pol Kelana.

Atas tindakannya, RCS dikenakan Pasal 113 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 129 Huruf (a) atau (b) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Nur Cahaya, seorang dosen Prodi Apoteker MIPA Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang turut hadir dalam konferensi pers, menegaskan bahwa metkatinon termasuk dalam golongan narkotika dan tidak dijual bebas.

“Metkatinon adalah senyawa kimia yang termasuk golongan narkotika. Senyawa ini memiliki efek stimulan yang dapat menyebabkan euforia, perasaan senang, hilangnya rasa lelah atau lapar, serta halusinasi. Dalam dosis berlebih, senyawa ini bisa memicu kematian,” jelas Nur Cahaya.

Artikel ini telah dibaca 274 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Kecam Pelecehan Seksual Atlet Menembak Remaja, Menpora Dukung Penegakan Hukum & Pelindungan Korban

24 Juni 2026 - 17:54 WIB

Polres Banjar Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pengaron Tiga Pekan Setelah Kejadian

22 Juni 2026 - 16:11 WIB

Amankan DPO Jaringan Fredy Pratama, Bareskrim Polri Ungkap Peran Pengendali Keuangan Sindikat Narkotika Internasional

21 Juni 2026 - 20:42 WIB

Kasi Pidum Kejari Banjar Terbitkan Buku Perdana, Bongkar Problem Restitusi Korban & Peran Kejaksaan sebagai Kurator Negara

21 Juni 2026 - 09:57 WIB

Polda Kalsel Gagalkan ​128,7 Kg Sabu Senilai Rp231 Miliar

18 Juni 2026 - 20:25 WIB

HUT ke-38, PTAM Intan Banjar Tebar Promo Besar

17 Juni 2026 - 17:21 WIB

Trending di ADVERTORIAL