Satres Narkoba Polres Kotabaru mengungkap dua kasus narkotika jenis sabu, salah satunya dikendalikan dari dalam Lapas.
Ini diungkapkan oleh Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung dalam Press Release, di Loby Polres Kotabaru, Senin (5/8/2024).
Ia menyampaikan, sejauh ini pihaknya menetapkan dua tersangka SY (37) dan HB (51) dari dua kasus tersebut dengan mengamankan 21 gram sabu – sabu.
“Menurut keterangan tersangka SY, dia sebagai perantara atau kurir dari seseorang berinisial H yang berada di Lapas Kotabaru,” AKBP Doli M Tanjung didampingi Kasat Narkoba AKP Febe Supriadi, Kanit Narkoba IPDA Bernat Sinaga, dan jajarannya.
SY sendiri merupakan warga Desa Siayuh Kecamatan Kelumpang Barat, Kotabaru. Sudah jadi kurir sabu selama 3 bulan.
Tim Piton Sat Narkoba Polres Kotabaru menangkap dan menggeledah sebuah rumah di Desa Sengayam, Kecamatan Pamukan Barat, Kotabaru, pada Kamis (1/82024) dini hari.
Barang bukti 8 paket sabu seberat 20.80 gram, satu buah dompet kecil hitam, satu buah hp merek vivo, dan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna orange Da 1360 GJ diamankan.
Terkait pelaku yang berada di Lapas Kotabaru, Kapolres menjelaskan pihaknya masih menyelidikinya. “Karena posisinya di dalam lapas Kotabaru,” ungkapnya.
Adapun kasus lainnya, polisi menetapkan tersangka berinisial HB. Kapolres Kotabaru mengatakn HB merupakan pengedar sabu yang sebelumnya sudah pernah dipenjara dengan kasus sama tahun 2009 dan bebas 2013.
Residivis ini adalah warga Desa Plajau Baru, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kotabaru. Ditangkap di rumahnya pada Selasa (30/72024) pagi. Polisi mengamankan barang bukti 3 paket sabu berat kotor 1.17 gram, satu pipiet kaca, dan satu dompet hitam.
“Tersangka HB sudah sekitar 2 bulan terakhir mengedarkan sabu di seputaran Kecamatan Kelumpang Hilir. Satu paketnya Rp400 ribu,” kata AKBP Doli.
Kapolres mengatakan, Kedua tersangka HB dan SY sama – sama dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
“Mudah mudahan dengan adanya penangkapan ini peredaran narkotika lainya di Kabupaten Kotabaru dapat kita ungkap beserta jaringan – jaringannya,” harapnya.

