Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

HEADLINE · 2 Des 2025 15:07 WIB

Heboh Pembacokan Maut di Cempaka Banjarbaru, Korban Ternyata Residivis Pembunuhan


 Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda saat konferensi pers di Mapolres pada Selasa (2/12/2025). Perbesar

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda saat konferensi pers di Mapolres pada Selasa (2/12/2025).

Banjarbaru, Ricek.ID – Kasus pembacokan maut yang terjadi di kawasan Pumpung, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Minggu (30/11/2025) sore, mengungkap fakta mengejutkan dari sosok korbannya.

Humaidi (43), warga setempat yang tewas di tangan pelaku Anshori alias Ello (31), ternyata adalah seorang residivis kasus pembunuhan.

Fakta tersebut diungkapkan oleh Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda saat konferensi pers di Mapolres pada Selasa (2/12/2025).

“Iya betul, korban adalah residivis kasus pembunuhan. Tapi dia sudah menjalankan hukumannya,” tegas Kapolres Banjarbaru, membenarkan riwayat kriminal Humaidi.

Kronologi Dipicu Emosi

Insiden tragis ini bermula dari perkelahian yang dipicu emosi sesaat. Menurut keterangan kepolisian, korban Humaidi saat itu diduga berada di bawah pengaruh minuman keras.

“Korban berpapasan dengan tersangka. Kondisinya diduga sedang mabuk, kemudian mengamuk dan melempar baju kepada tersangka,” jelas AKBP Pius.

Tersinggung dengan aksi Humaidi, Ello kemudian pulang ke rumah orang tuanya untuk mengambil senjata tajam jenis parang. Pelaku lantas kembali ke lokasi dan menyerang Humaidi secara membabi buta.

“Ada lima kali tebasan ke tubuh korban. Bagian depan dan perut korban terkena sabetan, dan korban meninggal dunia karena kehabisan darah,” lanjut Kapolres.

Ello Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Setelah insiden, Polsek Cempaka yang dibantu jajaran Polres Banjarbaru bergerak cepat. Pelaku Anshori alias Ello berhasil dibekuk kurang dari 12 jam setelah kejadian dan kini ditahan di Polres Banjarbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.

AKBP Pius menyebut, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Pelaku sempat berpikir dan memilih parang di rumah orang tuanya. Adanya jeda waktu ini memenuhi unsur perencanaan, sehingga kita kenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 dan Pasal 351,” tutup Pius.

Tersangka Ello kini terancam hukuman pidana penjara minimal 10 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Bareskrim Polri Tetapkan Ratusan Tersangka

26 Juni 2026 - 19:44 WIB

Bareskrim Polri Amankan Tersangka Peredaran Vape yang Mengandung Etomidate di Medan

25 Juni 2026 - 16:54 WIB

Kecam Pelecehan Seksual Atlet Menembak Remaja, Menpora Dukung Penegakan Hukum & Pelindungan Korban

24 Juni 2026 - 17:54 WIB

Polres Banjar Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pengaron Tiga Pekan Setelah Kejadian

22 Juni 2026 - 16:11 WIB

Amankan DPO Jaringan Fredy Pratama, Bareskrim Polri Ungkap Peran Pengendali Keuangan Sindikat Narkotika Internasional

21 Juni 2026 - 20:42 WIB

Kasi Pidum Kejari Banjar Terbitkan Buku Perdana, Bongkar Problem Restitusi Korban & Peran Kejaksaan sebagai Kurator Negara

21 Juni 2026 - 09:57 WIB

Trending di HUKUM