Menu

Mode Gelap
121 Petugas Haji Embarkasi Banjarmasin Dikukuhkan, Siap Layani 6.800 Jemaah Tanpa Pesaing, Irwan Bora Menuju Kursi Ketua KONI Banjar Pariwisata Kotabaru Terus Digenjot Warga Diminta Tak Jadi Penonton Sediakan Karaoke dan Kamar, Bangunan Liar Ditertikan Satpol PP Dugaan Pungli di PPS DPRD Dorong Pembentukan Satgas Penertiban

DPRD · 13 Feb 2026 15:07 WIB ·

Bapemperda DPRD Kotabaru Hadiri FGD Bahas Lima Rancangan Awal Perda Usulan Eksekutif


 Bapemperda DPRD Kotabaru Hadiri FGD Bahas Lima Rancangan Awal Perda Usulan Eksekutif Perbesar

Kotabaru, Ricek.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotabaru menghadiri forum group discussion (FGD) atas lima rancangan awal peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan pihak eksekutif, Rabu (11/2/2026).

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bapemperda M. Lutfi Ali, S.Pd.I, bersama anggota Rahmad, S.Pd., M.H., serta sejumlah perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Adapun lima rancangan awal Raperda yang dibahas meliputi:

  1. Penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.
  2. Kawasan tanpa rokok.
  3. Pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD).
  4. Desa wisata/kampung wisata.
  5. Penanggulangan kemiskinan.

M. Lutfi Ali menyampaikan dukungannya terhadap pembahasan rancangan awal perda tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan pembicaraan sebelumnya, di mana pada bulan Maret mendatang sudah ada Raperda yang disampaikan untuk dibahas lebih lanjut.

“Ditargetkan pada bulan Oktober nanti sebanyak 13 Raperda, baik usulan eksekutif maupun inisiatif DPRD yang telah disepakati, sudah dapat diparipurnakan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Raperda yang berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu menjadi prioritas untuk segera diselesaikan. Untuk itu, ia mendorong SKPD pengusul agar mempercepat proses kajian dan penyusunan naskah akademik sehingga dapat segera diajukan secara resmi ke DPRD.

Di akhir penyampaiannya, Lutfi Ali berharap agar setiap perda yang nantinya disahkan dapat ditindaklanjuti dengan peraturan bupati sebagai aturan turunan, serta disosialisasikan secara luas kepada masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya penyampaian regulasi turunan tersebut kepada seluruh anggota DPRD agar pelaksanaannya dapat diawasi secara optimal.

Sementara itu, berdasarkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, tercatat sebanyak 16 Raperda yang akan dibahas, terdiri atas:

  • 8 Raperda usulan eksekutif.
  • 5 Raperda inisiatif DPRD.
  • 3 Raperda wajib, yakni LKPJ Tahun Anggaran 2025, RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, dan RAPBD Tahun Anggaran 2027.

Melalui pembahasan yang terstruktur dan terjadwal, DPRD Kotabaru berharap seluruh Raperda yang telah direncanakan dapat diselesaikan tepat waktu serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kotabaru.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Presiden Prabowo Ingatkan DPRD Jadi Penggerak Pembangunan Daerah

18 April 2026 - 15:04 WIB

Pariwisata Kotabaru Terus Digenjot Warga Diminta Tak Jadi Penonton

16 April 2026 - 15:20 WIB

Dugaan Pungli di PPS DPRD Dorong Pembentukan Satgas Penertiban

15 April 2026 - 16:53 WIB

Program Prioritas Kemenag Kotabaru Fokus Kerukunan Lingkungan dan Pendidikan

15 April 2026 - 08:17 WIB

Pengawasan Rutin Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Desa

15 April 2026 - 07:17 WIB

Lentera Saijaan Permudah Akses Edukasi Kesehatan Warga

15 April 2026 - 07:11 WIB

Trending di Kab. Kotabaru