Menu

Mode Gelap
MV Hai Da Bawa 69 Korban Selamat KM Virgo Tiba di Banjarmasin KM Virgo Transport 8: 107 Selamat, 6 Meninggal, 136 Masih Dicari KM Virgo Transport 8, 103 Orang Telah Dievakuasi dari Perairan Laut Jawa Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Laut Jawa, Bawa 243 Orang Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha

DPRD · 13 Feb 2026 15:07 WIB

Bapemperda DPRD Kotabaru Hadiri FGD Bahas Lima Rancangan Awal Perda Usulan Eksekutif


 Bapemperda DPRD Kotabaru Hadiri FGD Bahas Lima Rancangan Awal Perda Usulan Eksekutif Perbesar

Kotabaru, Ricek.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotabaru menghadiri forum group discussion (FGD) atas lima rancangan awal peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan pihak eksekutif, Rabu (11/2/2026).

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bapemperda M. Lutfi Ali, S.Pd.I, bersama anggota Rahmad, S.Pd., M.H., serta sejumlah perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Adapun lima rancangan awal Raperda yang dibahas meliputi:

  1. Penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.
  2. Kawasan tanpa rokok.
  3. Pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD).
  4. Desa wisata/kampung wisata.
  5. Penanggulangan kemiskinan.

M. Lutfi Ali menyampaikan dukungannya terhadap pembahasan rancangan awal perda tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan pembicaraan sebelumnya, di mana pada bulan Maret mendatang sudah ada Raperda yang disampaikan untuk dibahas lebih lanjut.

“Ditargetkan pada bulan Oktober nanti sebanyak 13 Raperda, baik usulan eksekutif maupun inisiatif DPRD yang telah disepakati, sudah dapat diparipurnakan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Raperda yang berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu menjadi prioritas untuk segera diselesaikan. Untuk itu, ia mendorong SKPD pengusul agar mempercepat proses kajian dan penyusunan naskah akademik sehingga dapat segera diajukan secara resmi ke DPRD.

Di akhir penyampaiannya, Lutfi Ali berharap agar setiap perda yang nantinya disahkan dapat ditindaklanjuti dengan peraturan bupati sebagai aturan turunan, serta disosialisasikan secara luas kepada masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya penyampaian regulasi turunan tersebut kepada seluruh anggota DPRD agar pelaksanaannya dapat diawasi secara optimal.

Sementara itu, berdasarkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, tercatat sebanyak 16 Raperda yang akan dibahas, terdiri atas:

  • 8 Raperda usulan eksekutif.
  • 5 Raperda inisiatif DPRD.
  • 3 Raperda wajib, yakni LKPJ Tahun Anggaran 2025, RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, dan RAPBD Tahun Anggaran 2027.

Melalui pembahasan yang terstruktur dan terjadwal, DPRD Kotabaru berharap seluruh Raperda yang telah direncanakan dapat diselesaikan tepat waktu serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kotabaru.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

DPRD Banjar Siapkan Anggaran Mesin Alkon untuk BPK pada 2027

15 September 2026 - 08:09 WIB

Indocement Salurkan Bantuan Air Bersih di Tengah Musim Kemarau

14 September 2026 - 17:33 WIB

22 Ketua PAC Hanura se-Kotabaru Dilantik, Sayed Sultan: PAC Ujung Tombak Partai

13 September 2026 - 19:14 WIB

DPRD Banjar Apresiasi AKBP Fadli, Sambut Kapolres Baru AKBP Boni Ariefianto

12 September 2026 - 08:24 WIB

Apel Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Penyerahan Logistik & Deklarasi Damai Di Kecamatan Pulau Sembilan Berjalan Aman & Kondusif

10 September 2026 - 19:05 WIB

Bangun Budaya Baca Sejak Dini, Dispersip Kotabaru Gelar Story Telling Bersama PT Arutmin

10 September 2026 - 15:05 WIB

Trending di ADVERTORIAL