Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

DPRD · 13 Feb 2026 15:07 WIB

Bapemperda DPRD Kotabaru Hadiri FGD Bahas Lima Rancangan Awal Perda Usulan Eksekutif


 Bapemperda DPRD Kotabaru Hadiri FGD Bahas Lima Rancangan Awal Perda Usulan Eksekutif Perbesar

Kotabaru, Ricek.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotabaru menghadiri forum group discussion (FGD) atas lima rancangan awal peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan pihak eksekutif, Rabu (11/2/2026).

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bapemperda M. Lutfi Ali, S.Pd.I, bersama anggota Rahmad, S.Pd., M.H., serta sejumlah perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Adapun lima rancangan awal Raperda yang dibahas meliputi:

  1. Penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.
  2. Kawasan tanpa rokok.
  3. Pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD).
  4. Desa wisata/kampung wisata.
  5. Penanggulangan kemiskinan.

M. Lutfi Ali menyampaikan dukungannya terhadap pembahasan rancangan awal perda tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan pembicaraan sebelumnya, di mana pada bulan Maret mendatang sudah ada Raperda yang disampaikan untuk dibahas lebih lanjut.

“Ditargetkan pada bulan Oktober nanti sebanyak 13 Raperda, baik usulan eksekutif maupun inisiatif DPRD yang telah disepakati, sudah dapat diparipurnakan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Raperda yang berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu menjadi prioritas untuk segera diselesaikan. Untuk itu, ia mendorong SKPD pengusul agar mempercepat proses kajian dan penyusunan naskah akademik sehingga dapat segera diajukan secara resmi ke DPRD.

Di akhir penyampaiannya, Lutfi Ali berharap agar setiap perda yang nantinya disahkan dapat ditindaklanjuti dengan peraturan bupati sebagai aturan turunan, serta disosialisasikan secara luas kepada masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya penyampaian regulasi turunan tersebut kepada seluruh anggota DPRD agar pelaksanaannya dapat diawasi secara optimal.

Sementara itu, berdasarkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, tercatat sebanyak 16 Raperda yang akan dibahas, terdiri atas:

  • 8 Raperda usulan eksekutif.
  • 5 Raperda inisiatif DPRD.
  • 3 Raperda wajib, yakni LKPJ Tahun Anggaran 2025, RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, dan RAPBD Tahun Anggaran 2027.

Melalui pembahasan yang terstruktur dan terjadwal, DPRD Kotabaru berharap seluruh Raperda yang telah direncanakan dapat diselesaikan tepat waktu serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kotabaru.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Kedatangan Jamaah Haji Kloter 13 BDJ di Kotabaru Disambut Haru Keluarga

23 Juni 2026 - 17:53 WIB

Kapolres Kotabaru Kunjungi Polsek Pulau Sembilan, Polsek Terjauh di Tengah Laut

20 Juni 2026 - 14:30 WIB

Kotabaru Sambut Tim Penilai Provinsi, Desa Semayap Siap Harumkan Nama Daerah

17 Juni 2026 - 18:06 WIB

DPRD Banjar Akhirnya Tuntaskan Proses PAW Kursi yang Kosong

17 Juni 2026 - 16:01 WIB

Ketua DPRD Kalsel Siap Fasilitasi Aspirasi Mahasiswa & Undang Anggota DPR RI Dapil Kalsel

16 Juni 2026 - 17:36 WIB

Ketua DPRD Banjar Apresiasi Antusias Ribuan Santri dalam Pawai Muharam 1448 Hijriah

16 Juni 2026 - 11:43 WIB

Trending di ADVERTORIAL