Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

EKOBIS · 1 Jul 2026 06:48 WIB

Pemerintah Beri Insentif Pajak 0 Persen untuk 1,64 Juta Klaim JHT Dibawah Rp50 Juta


 Pemerintah Beri Insentif Pajak 0 Persen untuk 1,64 Juta Klaim JHT Dibawah Rp50 Juta Perbesar

Ricek.ID – Pemerintah terus memastikan keberlanjutan perlindungan finansial bagi para pensiunan sebagai wujud komitmen nyata dalam menjaga kesejahteraan masyarakat di usia tidak produktif.

Dalam siaran pers Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diterima pada Selasa (30/6/2026) disebutkan, kebijakan perpajakan yang berkeadilan, pemerintah memberikan perlakuan khusus berupa insentif Tarif Final yang jauh lebih ringan bagi para pekerja yang mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Pemberian insentif ini bukanlah kebijakan baru, melainkan ketentuan yang telah lama berlaku.

Melalui PMK Nomor 16 Tahun 2010, Pemerintah memberikan fasilitas Tarif PPh Final sebesar 0 persen untuk pencairan manfaat JHT di masa pensiun dengan nominal sampai dengan Rp50 juta.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran klaim JHT periode Januari–Mei 2026, dari 1.723.910 klaim yang dibayarkan, sebanyak 1.645.469 klaim (95,45 persen) memiliki saldo di bawah Rp50 juta dan telah diberikan insentif pajak 0 persen.

Bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta, atas kelebihannya dikenakan Tarif PPh Final yang sangat ringan sebesar 5 persen dengan syarat seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama dalam kurun waktu 2 (dua) tahun kalender sejak tanggal pencairan pertama kali di masa pensiun.

Adapun untuk penarikan JHT oleh pekerja saat masih aktif bekerja, mekanisme perpajakannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Tarif Umum PPh Orang Pribadi yang berlaku. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong peserta JHT agar tidak menarik lebih awal sehingga peserta mendapatkan manfaat sebesar – besarnya dari program JHT.

Perlu dipahami bersama bahwa iuran JHT yang disetor setiap bulan saat masih aktif bekerja merupakan komponen yang tidak pernah dikenakan PPh.

Melalui skema ini, negara hadir memberikan keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan bagi hari tua pekerja.

Selanjutnya untuk informasi selengkapnya masyarakat dapat menghubungi Direktorat Jenderal Pajak.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Banggar DPR & Pemerintah Sepakati Laporan Panja Pembahasan Pendahuluan RAPBN 2027

1 Juli 2026 - 06:44 WIB

Bertemu Anwar Ibrahim, Indonesia & Malaysia Sepakati Pokok Perjanjian Pemindahan Narapidana

1 Juli 2026 - 06:40 WIB

DPD RI Apresiasi Layanan Haji 2026, Kemenhaj Siapkan Penyempurnaan Tata Kelola

1 Juli 2026 - 06:36 WIB

Penyaluran KUR Tembus Rp2,22 Triliun, DJPb Kalsel Perkuat Pengawasan untuk Dorong UMKM

30 Juni 2026 - 18:56 WIB

Kanwil DJPb Sebut Ekonomi Kalsel Tumbuh 5,67 Persen, Optimis Momentum Terus Berlanjut

30 Juni 2026 - 18:52 WIB

Lippo Cikarang Dukung Program 3 Juta Rumah, Pemerintah Terima Hibah 30 Hektare

30 Juni 2026 - 18:40 WIB

Trending di NASIONAL