Ricek.ID – Pemerintah terus memastikan keberlanjutan perlindungan finansial bagi para pensiunan sebagai wujud komitmen nyata dalam menjaga kesejahteraan masyarakat di usia tidak produktif.
Dalam siaran pers Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diterima pada Selasa (30/6/2026) disebutkan, kebijakan perpajakan yang berkeadilan, pemerintah memberikan perlakuan khusus berupa insentif Tarif Final yang jauh lebih ringan bagi para pekerja yang mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Pemberian insentif ini bukanlah kebijakan baru, melainkan ketentuan yang telah lama berlaku.
Melalui PMK Nomor 16 Tahun 2010, Pemerintah memberikan fasilitas Tarif PPh Final sebesar 0 persen untuk pencairan manfaat JHT di masa pensiun dengan nominal sampai dengan Rp50 juta.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran klaim JHT periode Januari–Mei 2026, dari 1.723.910 klaim yang dibayarkan, sebanyak 1.645.469 klaim (95,45 persen) memiliki saldo di bawah Rp50 juta dan telah diberikan insentif pajak 0 persen.
Bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta, atas kelebihannya dikenakan Tarif PPh Final yang sangat ringan sebesar 5 persen dengan syarat seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama dalam kurun waktu 2 (dua) tahun kalender sejak tanggal pencairan pertama kali di masa pensiun.
Adapun untuk penarikan JHT oleh pekerja saat masih aktif bekerja, mekanisme perpajakannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Tarif Umum PPh Orang Pribadi yang berlaku. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong peserta JHT agar tidak menarik lebih awal sehingga peserta mendapatkan manfaat sebesar – besarnya dari program JHT.
Perlu dipahami bersama bahwa iuran JHT yang disetor setiap bulan saat masih aktif bekerja merupakan komponen yang tidak pernah dikenakan PPh.
Melalui skema ini, negara hadir memberikan keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan bagi hari tua pekerja.
Selanjutnya untuk informasi selengkapnya masyarakat dapat menghubungi Direktorat Jenderal Pajak.
Sumber : infopublik.id









