Menu

Mode Gelap
Karhutla Berkobar di Liang Anggang Banjarbaru, Jalur Banjarbaru–Bati-Bati Ditutup Total Kabut Asap Karhutla Selimuti Bati-Bati hingga Banjarbaru, Pengendara Pilih Berhenti Polisi Amankan Pria Diduga Pelaku Begal Payudara di Martapura, Akui Beraksi di 7 Lokasi Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura

HUKUM · 1 Jul 2026 06:40 WIB

Bertemu Anwar Ibrahim, Indonesia & Malaysia Sepakati Pokok Perjanjian Pemindahan Narapidana


 Bertemu Anwar Ibrahim, Indonesia & Malaysia Sepakati Pokok Perjanjian Pemindahan Narapidana Perbesar

Ricek.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemerintah Indonesia dan Malaysia telah menyepakati pokok-pokok perjanjian pemindahan narapidana (transfer of prisoners), untuk memulangkan warga negara masing-masing yang tengah menjalani proses hukum di kedua negara.

Kesepakatan prinsipil itu berhasil dicapai setelah Indonesia menolak usulan Malaysia terkait syarat pemberian remisi bagi narapidana yang dipulangkan. Hal itu disampaikan Yusril melalui keterangan resmi pada Selasa (30/6/2026).

Kesepakatan krusial itu dicapai secara langsung dalam pertemuan bilateral antara Yusril dan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim yang berlangsung di Putrajaya, Malaysia pada Senin (29/6/2026).

Indonesia menegaskan kewenangan pembinaan dan pemberian pengampunan, seperti remisi atau amnesti, harus berada sepenuhnya di bawah kendali negara penerima, bukan negara asal pemidanaan.

Malaysia akhirnya menerima pandangan tersebut demi mempercepat perlindungan hukum bagi warga negara di luar negeri.

“Dengan petunjuk Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, masalah terkait rancangan perjanjian pemindahan narapidana sudah dapat disepakati pokok-pokoknya dan akan dibicarakan pada tingkat selanjutnya,” kata Yusril.

Menko Yusril mengatakan pemerintah Indonesia menaruh perhatian besar terhadap kerja sama itu, mengingat banyaknya jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang saat ini mendekam di lembaga pemasyarakatan Malaysia.

Sebaliknya, prinsip independensi pembinaan itu juga akan berlaku bagi warga negara Malaysia yang dipulangkan dari Indonesia.

“Hanya ada kewajiban untuk melaporkan secara resmi bahwa telah dilakukan remisi atau pengampunan. Kami akan menghormati sepenuhnya kewenangan mereka,” ujar Yusril.

Berdasarkan data Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan hingga Juni 2026, tercatat ada 314 warga negara Malaysia yang berada dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Jumlah tersebut terdiri atas 47 tahanan dan 267 narapidana, dengan mayoritas tersangkut perkara narkotika sebanyak 290 kasus.

Dari total tersebut, sejumlah 23 orang dijatuhi hukuman mati dan 51 orang menjalani pidana penjara seumur hidup.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Dukung Penanganan Karhutla, Kemenhub Fasilitasi Penggunaan Pesawat Registrasi Asing

24 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Polres Tanah Laut Olah TKP Karhutla di Tambang Ulang, Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki

24 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Terus Penuhi Kebutuhan Penanganan, Presiden Prabowo Optimis Karhutla Segera Terkendali

23 Agustus 2026 - 16:25 WIB

Bahas AI & Transfer Teknologi, Indonesia-RRT Siapkan Kelompok Kerja

23 Agustus 2026 - 16:21 WIB

Tiba di Kalbar, Prabowo Pimpin Rapat Penanganan Karhutla & Susuri Lahan Terbakar di Kubu Raya

22 Agustus 2026 - 18:51 WIB

Indonesia & RRT Sepakat Jaga Stabilitas Laut China Selatan

22 Agustus 2026 - 17:57 WIB

Trending di INTERNASIONAL