Kotabaru- Surat suara yang dinyatakan tidak sah dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sampanahan, Kecamatan Sampanahan, Kabupaten Kotabaru, menjadi perhatian DPRD Kotabaru.
Persoalan tersebut dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Kotabaru, Senin (5/10/2026), setelah salah satu calon kepala desa menyampaikan aspirasi terkait hasil pemungutan suara yang berlangsung pada 14 September 2026.
RDP dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kotabaru Awaludin dan dihadiri sejumlah anggota DPRD, Ketua KPU Kotabaru, Ketua Bawaslu Kotabaru, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotabaru, salah satu calon kepala desa, serta panitia pelaksana Pilkades Desa Sampanahan.
Dalam pembahasan tersebut, DPRD Kotabaru menegaskan bahwa lembaga legislatif tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan maupun mengubah hasil Pilkades.
Wakil Ketua I DPRD Kotabaru Awaludin mengatakan, DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah agar seluruh tahapan Pilkades dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.
“Sesuai tupoksi, fungsi anggota dewan hanyalah sebagai pengawas terhadap eksekutif, agar eksekutif dapat melakukan langkah-langkah dan tahapan Pilkades sesuai dengan Perda dan Perbup yang ada,” ujar Awaludin.
Menurutnya, RDP tersebut merupakan tindak lanjut atas surat aspirasi masyarakat Desa Sampanahan yang diterima DPRD. Forum tersebut menjadi ruang bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan sekaligus membahas langkah penyelesaian atas persoalan yang muncul dalam pelaksanaan Pilkades.
Dari hasil pembahasan, DPRD Kotabaru merekomendasikan agar dilakukan penghitungan ulang terhadap surat suara yang sebelumnya dinyatakan tidak sah.
Namun, penghitungan ulang tersebut direkomendasikan dilakukan pada satu lokus atau lokasi yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Sebelum pelaksanaan, pemerintah daerah melalui perangkat daerah terkait diminta terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari seluruh calon kepala desa.
“Dari RDP ini, kita merekomendasikan untuk dilakukan penghitungan ulang terhadap suara yang tidak sah, tetapi tetap dalam satu lokus. Namun sebelum dilakukan penghitungan ulang, SKPD terkait wajib meminta persetujuan kepada para calon kades, agar Pilkades berjalan adil dan sesuai harapan masyarakat,” jelasnya.
Awaludin menegaskan, rekomendasi tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD dan bukan merupakan keputusan mengenai hasil akhir Pilkades Desa Sampanahan.
Sementara itu, Kepala DPMD Kotabaru Syamsudin mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi DPRD dengan memanggil seluruh calon kepala desa Desa Sampanahan.
DPMD akan mempertemukan ketiga calon kepala desa untuk membahas kemungkinan dilaksanakannya penghitungan ulang terhadap surat suara yang dinyatakan tidak sah.
“Jadi nanti kita rapatkan, apakah mereka bersedia untuk dilakukan penghitungan ulang sesuai rekomendasi dari DPRD,” kata Syamsudin.
Dengan demikian, pelaksanaan penghitungan ulang masih menunggu hasil pembahasan dan persetujuan dari ketiga calon kepala desa. Keputusan mengenai tindak lanjut surat suara tidak sah akan ditentukan melalui mekanisme yang disepakati para pihak sesuai ketentuan yang berlaku.
RDP tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Kotabaru menindaklanjuti aspirasi masyarakat sekaligus memastikan persoalan dalam pelaksanaan Pilkades Desa Sampanahan dapat diselesaikan secara transparan, proporsional, dan sesuai mekanisme yang berlaku.













