Awal Tahun 2024 dinamika politik di DPRD Kabupaten Banjar diwarnai isu pergantian Sekretaris Dewan (Sekwan) dan pergantian Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar.

Saat dikonfirmasi ke Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Muhammad Rofiqi, Jumat (12/1/2024) siang, politisi partai Gerindra ini mengaku belum tahu pasti persoalan pergantian Sekwan DPRD Banjar.

“Memang saya mendengar informasi ada beberapa anggota DPRD Banjar yang mengusulkan agar Sekwan DPRD Banjar untuk diganti. Namun, usulan secara resmi tidak pernah disampaikan ke saya,” jelasnya.

Menurut Rofiqi, kalau memang benar ada pergantian Sekwan DPRD Banjar, maka itu tidak masalah dan yang penting semua dilakukan sesuai aturan serta perundangan yang berlaku.

“Silakan saja mengusulkan pergantian Sekwan, itu tak masalah. Saya kira kinerja Sekwan sekarang Pak Aslam cukup baik. Barangkali kinerja Pak Aslam tidak sesuai dengan harapan mereka, terutama saya duga tidak memuluskan niat mereka untuk menghabiskan anggaran Perjadin,” tegasnya.

“Bagi saya Perjadin itu harus efektif dan efisien dan dilaksanakan sesuai peraturan pemerintah atau PP, misalnya tentang sistem dan jumlah biaya pembayaran untuk setiap Perjadin. Selain itu sesuai dengan PP sah-nya Perjadin itu harus ada tanda tangan Ketua DPRD. Artinya itu harus sesuai PP bukan sesuai Banmus, apa Banmus itu lebih tinggi dari PP silakan yang mengaku ahli hukum membahasnya,” tandas Rofiqi.

Terkait adanya rencana pergantian Ketua Komisi II DPRD Banjar, beber Rofiqi, memang ia dengar dari beberapa rekan sejawat di DPRD Kabupaten Banjar, Hanya saja ia belum mengetahui fakta sebenarnya.

“Memang ada isu pergantian Ketua Komisi II DPRD Banjar, tetapi saya belum tahu fakta sebenarnya. Silakan saja tanya kepada para anggota Komisi II DPRD Banjar,” pungkas Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Muhammad Rofiqi.

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version