Banjarmasin, Ricek.ID – Massa yang tergabung dalam Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalimantan Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel.

Mereka menuntut aparat menindaklanjuti dugaan penghalangan proyek rehabilitasi Jalan Usaha Tani di Desa Palimbangan Gusti, Kecamatan Haur Gading, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Proyek peningkatan jalan pertanian senilai Rp876 juta tersebut merupakan bagian dari Program Swasembada Pangan 2025 dan dikerjakan Pemerintah Kabupaten HSU melalui Dinas PUPR Bidang Sumber Daya Air.

Jalan usaha tani yang telah digunakan sejak 2005 itu selama ini menjadi akses utama petani tanpa pernah disengketakan pihak mana pun. Namun, saat tim Dinas PUPR bersama konsultan dan kontraktor melakukan pengukuran lapangan, muncul penolakan dari sekelompok orang yang dipimpin seorang pria berinisial TDN. Ia mengklaim sebagai pemilik lahan dan disebut sebagai adik kandung salah satu oknum anggota DPRD HSU.

Menurut BABAK Kalsel, TDN diduga baru memberikan uang muka pembelian lahan kepada seorang warga bernama Masrani (Duul), sehingga status kepemilikan dianggap belum jelas.

Ketegangan disebut meningkat ketika kontraktor mencoba mengerjakan titik lain yang tidak bermasalah. BABAK menuding TDN bersama oknum anggota DPRD tersebut turut membangun kandang hewan di jalur proyek, sehingga memutus dua titik akses jalan tani dan menghentikan pekerjaan di lapangan.

“Ini bukan lagi menghambat pekerjaan. Ini sudah merugikan negara dan memukul produktivitas petani. Jelas mengganggu program strategis nasional,” tegas Koordinator Lapangan BABAK Kalsel, Bahruddin alias Udin Palui, dalam orasinya.

Kelompok ini juga menyinggung adanya dugaan tekanan terhadap kontraktor yang dianggap tidak sejalan dengan pihak tertentu. Situasi tersebut, menurut mereka, dinilai sebagai bentuk cawe-cawe politik yang dapat merugikan kepentingan publik dan bertentangan dengan prioritas pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan.

BABAK Kalsel berharap aparat penegak hukum segera menuntaskan persoalan tersebut agar akses jalan petani dapat kembali dibuka dan proyek strategis nasional tidak lagi terhambat oleh kepentingan segelintir pihak.

Menanggapi laporan massa aksi, Kabag Ops Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Suprapto, menegaskan komitmen pihaknya untuk memproses aduan tersebut.

“Kami akan menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya di hadapan para pengunjuk rasa.

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version