Riceknews.Id – Bupati Kotabaru, H. Muhammad Rusli, menandatangani Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter) Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Kotabaru di Aula Kantor Bupati Kotabaru, Sebelimbingan, Senin (10/3/2025).
Inspektur Kotabaru, H. Fitriadi, menjelaskan bahwa piagam ini berisi komitmen untuk memberikan akses langsung dan tak terbatas kepada Inspektorat Daerah dalam melaksanakan audit internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
“Piagam Audit Internal yang ditandatangani ini memberikan landasan, pedoman, batasan kewenangan, tanggung jawab, dan lingkup pengawasan yang didistribusikan oleh Bupati Kotabaru kepada Inspektorat,” ujar Fitriadi.
Ia menambahkan, fungsi pengawasan yang semula berada di tangan Bupati, didistribusikan kepada Inspektorat melalui Wakil Bupati. Piagam ini juga mengatur kewenangan, tanggung jawab, lingkup pengawasan, serta peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam melakukan pemeriksaan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), pemerintah desa, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“APIP juga diberikan kewenangan untuk bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam lingkup pengawasan,” lanjutnya.
Fitriadi menekankan bahwa tugas Inspektorat adalah melakukan pembinaan dan pengawasan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Bupati Kotabaru telah berkomitmen untuk memberikan kebebasan kepada APIP, dalam hal ini Inspektorat, untuk melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan demi menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” pungkasnya.
Penandatanganan Piagam Audit Internal ini disaksikan oleh Wakil Bupati Kotabaru, para asisten, staf ahli, kepala SKPD, dan camat se-Kabupaten Kotabaru. Diharapkan, langkah ini dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
