Kotabaru, Ricek.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotabaru memasang plang informasi tarif parkir resmi di sejumlah titik tepi jalan umum, Senin (26/1/2026). Langkah ini dilakukan untuk menjamin transparansi dan mencegah pungutan di luar ketentuan.

Kasi Lalu Lintas Dishub Kotabaru, Ibnu, menjelaskan bahwa pemasangan plang tersebut menyasar area bahu jalan yang padat kendaraan. Informasi yang tertera mencakup tarif resmi untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

“Kami ingin masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai tarif parkir sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ibnu di sela kegiatan lapangan.

Ibnu menegaskan, besaran tarif yang tercantum mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Parkir Tepi Jalan. Keberadaan papan informasi ini diharapkan menjadi acuan bagi warga agar tidak membayar melebihi ketentuan.

“Tujuannya agar masyarakat tahu tarif resmi, sehingga tidak ada lagi pungutan liar (pungli) di lapangan,” pungkasnya.

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version