Kotabaru, Ricek.ID –Pemerintah Kabupaten Kotabaru resmi mengeluarkan surat edaran yang mengatur penggunaan media sosial bagi aparatur di lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.6/369/SETDA tentang penggunaan media sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak non-ASN.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Bupati Muh. Rusli di Kotabaru pada 16 Maret 2026 dan ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah serta ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa kebijakan tersebut diterbitkan sebagai upaya menjaga disiplin kerja dan profesionalitas aparatur, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah daerah menilai perlu adanya pengaturan terkait penggunaan media sosial selama jam kerja.
Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah larangan bagi ASN dan tenaga kontrak non-ASN untuk melakukan kegiatan siaran langsung atau live streaming di media sosial pribadi selama jam kerja berlangsung.
Meski demikian, penggunaan media sosial masih diperbolehkan apabila berkaitan langsung dengan tugas kedinasan atau kegiatan resmi instansi.
Selain itu, seluruh aparatur juga diminta untuk memanfaatkan waktu kerja secara optimal dalam melaksanakan tugas kedinasan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Kotabaru juga mendorong agar penggunaan media sosial diarahkan pada hal-hal yang positif, seperti mendukung kinerja, pelayanan publik, serta penyampaian informasi yang bermanfaat bagi masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan, maka akan diberikan pembinaan maupun sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berharap disiplin kerja aparatur dapat semakin meningkat sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
