Kotabaru, Ricek.ID –Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang mulai diberlakukan secara luas sejak 28 Maret 2026, dinilai harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Namun hingga kini, publik masih menantikan langkah konkret dari pihak eksekutif daerah dalam menerjemahkan regulasi tersebut ke dalam kebijakan turunan yang lebih teknis dan aplikatif di lapangan.
Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Dr. Gewsima Mega Putra, SE, MM. Ia meminta Bupati Kotabaru agar tidak membiarkan regulasi tersebut berhenti sebatas dokumen administratif tanpa implementasi nyata.
Menurutnya, keberadaan PP TUNAS merupakan bentuk kehadiran negara dalam merespons berbagai ancaman di ruang digital, khususnya terhadap anak. Namun, tanpa adanya aturan turunan seperti Surat Edaran (SE) Bupati, upaya perlindungan tersebut dinilai belum memiliki daya tekan yang kuat.
“Jika tidak segera ditindaklanjuti dengan kebijakan daerah, maka semangat perlindungan anak hanya akan menjadi dokumen yang tidak efektif di lapangan,” ujarnya.
Putra juga menyoroti meningkatnya fenomena kecanduan game online dan media sosial di kalangan anak-anak yang dinilai berpotensi mengganggu kualitas sumber daya manusia di masa depan. Ia menilai anak-anak saat ini berada dalam situasi rentan akibat paparan konten digital yang tidak terkontrol.
Berbagai ancaman di ruang digital, seperti konten kekerasan, pornografi terselubung, hingga potensi penyalahgunaan data pribadi, disebutnya menjadi alasan kuat bagi pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah tegas.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa penggunaan gadget yang berlebihan dapat berdampak pada penurunan prestasi akademik, gangguan kesehatan mental, serta berkurangnya interaksi sosial anak di lingkungan nyata.
“Ini bukan lagi sekadar persoalan gaya hidup, tetapi sudah menjadi ancaman serius terhadap masa depan generasi muda,” tegasnya.
Sebagai solusi, Putra mengusulkan agar pemerintah daerah segera menerbitkan Surat Edaran Bupati yang memuat langkah-langkah konkret, di antaranya pembatasan waktu penggunaan gadget bagi anak usia sekolah, penguatan pengawasan antara sekolah dan orang tua, peningkatan literasi digital, serta pengendalian akses terhadap platform digital berisiko tinggi.
Ia menegaskan, pemerintah daerah harus berperan aktif dalam menghadapi dampak negatif digitalisasi dan tidak hanya menjadi penonton.
“Pemerintah harus hadir sebagai pelindung, memastikan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang di lingkungan yang aman, termasuk di ruang digital,” pungkasnya.
Dorongan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam memperkuat perlindungan anak melalui kebijakan yang konkret, terukur, dan berkelanjutan.
