Selasa, 23 September 2025

Riceknews.Id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotabaru menggelar workshop bertema “Sosialisasi Parkir Tertib” bagi pengelola dan juru parkir, yang berlangsung di Hotel Grand Surya Kotabaru, Rabu (18/12/2024).

Workshop tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Perhubungan Khairian Ansyari. Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) pengelola parkir di Kotabaru, guna mewujudkan parkir yang tertib dan nyaman.

Dalam workshop ini, Kanit Kriminal Umum Satreskrim Polres Kotabaru dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kotabaru turut hadir memberikan materi mengenai penanganan pungutan liar (pungli) dan premanisme di kawasan parkir liar, serta pelayanan parkir di tepi jalan.

Kepala Dishub Kotabaru Khairian Ansyari, menyampaikan materi pedoman teknis penyelenggaraan fasilitas parkir yang tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: 272/HK.105/DRJD/96 dan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 8 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa pemerintah daerah berwenang menyelenggarakan parkir insidental, yang merupakan fasilitas parkir yang diselenggarakan berkaitan dengan kegiatan atau keramaian tertentu dan bersifat sementara.

“Parkir insidental yang dimaksud harus memiliki izin yang diajukan secara tertulis kepada Bupati melalui perangkat daerah yang menangani urusan pemerintahan di bidang perhubungan atau pejabat yang ditunjuk,” ungkap Khairian Ansyari saat memaparkan materi.

Lebih lanjut, Khairian menambahkan bahwa penyelenggara fasilitas parkir insidental dapat memungut tarif parkir dari pengguna jasa, dengan kewajiban memberikan kontribusi dana kepada pemerintah daerah.

Kegiatan workshop ini diikuti oleh puluhan juru parkir, siswa SMA/SMK, serta pegawai lapangan Dinas Perhubungan Kotabaru.

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version