Riceknews.Id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2025.

Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti, menyatakan bahwa posko ini bertujuan untuk memastikan pembayaran THR Keagamaan 2025 berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Posko THR Keagamaan 2025 ini dibuka untuk menerima laporan dan konsultasi tentang pembayaran THR bagi pekerja di Kalimantan Selatan,” ujar Irfan di Banjarmasin beberapa waktu lalu.

Irfan mengungkapkan, pada tahun 2024, Pemprov Kalsel menerima delapan laporan resmi terkait masalah pembayaran THR. Semua aduan tersebut telah diselesaikan melalui mediasi antara perusahaan dan pekerja.

Hingga saat ini, tahun 2025, belum ada laporan resmi yang masuk, baik secara daring maupun luring, di posko pengaduan THR Keagamaan 2025 di kantor Disnakertrans Pemprov Kalsel, balai pengawasan ketenagakerjaan wilayah 1, 2, 3, 4, maupun kantor dinas tenaga kerja di 13 kabupaten/kota.

“Meskipun belum ada aduan hingga hari ini, kami tetap mengawasi pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2025 dan membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala, demi kesejahteraan pekerja dan menjaga stabilitas hubungan industrial di daerah,” terang Irfan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Hubungan Industrial, Bambang, menambahkan bahwa pengaduan daring dapat dilakukan melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id/ atau nomor telepon 0858 2240 3865.

“Pelayanan luring tersedia di Kantor Disnakertrans Kalsel, kantor dinas tenaga kerja di 13 kabupaten/kota, dan balai pengawasan ketenagakerjaan wilayah 1, 2, 3, dan 4. Jam pelayanan dibuka pada hari kerja, pukul 08.00-15.00 WITA,” jelas Bambang.

Pewarta: Hendra

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version