Ricek.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan terus berkomitmen mendorong lahirnya kebijakan yang berpihak pada kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas. Komitmen ini diwujudkan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas, Selasa (7/10/2025).

Salah satu langkah konkret yang tengah dijalankan adalah pembahasan Raperda oleh Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Balangan. Anggota Pansus III, Wahyudi Azhari, menegaskan pentingnya Raperda ini sebagai bentuk upaya daerah mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.

“Selama ini, salah satu kendala utama dalam pendataan maupun penyaluran bantuan adalah sikap sebagian keluarga yang masih menutupi keberadaan anggota keluarga penyandang disabilitas. Hal ini menjadi penghalang bagi pemerintah dalam memberikan layanan yang tepat sasaran,” ujar Wahyudi.

Ia menambahkan, stigma sosial terhadap penyandang disabilitas yang masih kuat di masyarakat kerap menjadikan mereka sebagai aib keluarga. Menurut Wahyudi, perubahan cara pandang ini perlu didukung dengan kebijakan daerah yang tegas dan berpihak.

“Kita berharap regulasi ini tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar diimplementasikan melalui kebijakan turunan yang teknis dan menyentuh langsung kebutuhan di lapangan,” tegasnya.

Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk memberikan akses lebih luas bagi penyandang disabilitas, mulai dari bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan, hingga partisipasi sosial. DPRD Balangan berkomitmen menyelesaikan pembahasan Raperda ini dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada kelompok rentan di Bumi Sanggam.

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version