Ricek.ID  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan menggelar Rapat Paripurna ke-57 Masa Sidang III Tahun Persidangan 2025 pada Senin (22/9).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD, Hj. Linda Wati, S.Sos., tersebut beragenda pengumuman usul peresmian Pengganti Antar Waktu (PAW) Pimpinan DPRD Balangan untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

Dalam paripurna itu disampaikan bahwa Sekretariat DPRD Balangan telah menerima surat resmi dari DPP Partai Demokrat Nomor 33/SK/DPP.PD/IX/2025 tertanggal 16 September 2025. Surat tersebut mengusulkan Saiful Arif, S.E., untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPRD Balangan dari Fraksi Partai Demokrat, menggantikan almarhum Syamsudinoor yang meninggal dunia pada 27 Juni 2025.

Pergantian unsur pimpinan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (2) huruf a Tata Tertib DPRD, yang menyebutkan bahwa anggota DPRD diberhentikan dari jabatannya sebelum masa jabatan berakhir apabila meninggal dunia.

Usulan PAW kemudian disampaikan secara resmi dalam rapat paripurna dan dituangkan dalam berita acara.

Rapat berjalan tertib dan lancar hingga ditutup dengan ketukan palu oleh pimpinan rapat. Dengan diumumkannya usulan tersebut, DPRD Balangan selanjutnya akan memproses peresmian PAW Wakil Ketua DPRD sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version