Menu

Mode Gelap
Polri Sikat Mafia BBM dan LPG Subsidi 330 Tersangka Diamankan Negara Rugi Rp243 Miliar Seperempat Kasus Korupsi Berasal dari Pengadaan KPK Soroti Modus Ijon Proyek Peran Strategis Perempuan sebagai Garda Terdepan Antikorupsi Kalsel Matangkan Latihan Gabungan Hadapi NFSC 2026 di Sumsel Cek Kesehatan Gratis Jadi Langkah Pemkab Kotabaru Jaga Produktivitas ASN

DPRD · 1 Des 2025 18:06 WIB

DPRD Banjar Optimistis Raperda Karhutla Rampung Awal 2026, Tetap Akomodir Kearifan Lokal Petani


 Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Amiruddin. Perbesar

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Amiruddin.

Martapura, Ricek.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang disusun sejak 2023, sempat masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024, namun hingga kini belum diketok menjadi perda.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Amiruddin, menilai alotnya pembahasan disebabkan upaya DPRD untuk tetap mengakomodir kearifan lokal, khususnya terkait praktik pembakaran lahan pertanian pasca panen.

“Kita sepakat mengakomodir kepentingan para petani. Aktivitas membakar lahan sudah menjadi tradisi para petani di Kabupaten Banjar untuk menyuburkan tanah, membasahi hama tungro, atau memutus siklus hidup virus pada tanaman,” ujar Amiruddin, Sabtu (29/11/2025).

Ia menegaskan, secara aturan, pembakaran lahan memang dilarang, namun perlu ada mekanisme yang membatasi kegiatan tersebut agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Sementara, aktivitas membakar lahan oleh perusahaan tetap dilarang dan akan dikenakan sanksi sesuai KUHP terbaru.

Amiruddin optimistis, Raperda ini akan rampung awal 2026. “Kita komitmen menyelesaikan Raperda luncuran 2024 ini secepatnya. Awal 2026 sudah selesai,” tegas politisi PPP ini. Raperda tersebut telah dua kali dibahas bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjar pada penghujung tahun ini.

Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana (Plt Kalak) BPBD Banjar, Agus Siswanto, menambahkan bahwa pengaturan kearifan lokal sangat penting. Menurutnya, karakteristik pertanian di Banjar berbeda dengan daerah lain, seperti Jawa, di mana tanah lebih subur. Di Banjar, sebagian petani berpindah ladang, khususnya di pegunungan, sehingga pembakaran lahan menjadi bagian tradisi.

“Lahan di daerah kita mungkin setelah satu atau dua tahun digarap sudah tidak subur lagi sehingga memerlukan pembakaran. Tapi terkait luasan dan mekanisme harus diatur, agar tidak memberatkan masyarakat maupun pemerintah dalam melakukan penindakan,” papar Agus.

Dengan pengaturan yang tepat, Raperda Karhutla ini diharapkan mampu menyeimbangkan perlindungan lingkungan dengan keberlangsungan tradisi pertanian lokal, sehingga kearifan lokal petani tetap dihormati tanpa mengabaikan aspek hukum dan keselamatan lingkungan.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Pemkab Banjar Tertibkan Kabel Semrawut di Martapura Lewat Tiang Provider Bersama

21 April 2026 - 14:34 WIB

Menteri LH Pimpin Aksi Bersih di Kabupaten Banjar Tekankan Pembenahan Sampah dari Hulu ke Hilir

20 April 2026 - 17:59 WIB

Banjarbaru Ibu Kota Baru DPRD Kritik RDTR Tak Kunjung Rampung

20 April 2026 - 10:36 WIB

Presiden Prabowo Ingatkan DPRD Jadi Penggerak Pembangunan Daerah

18 April 2026 - 15:04 WIB

Ratusan Jemaah Haji Kabupaten Banjar Ikuti Pelepasan dan Salat Hajat Bersama

18 April 2026 - 11:30 WIB

Tanpa Pesaing, Irwan Bora Menuju Kursi Ketua KONI Banjar

16 April 2026 - 15:45 WIB

Trending di Kab. Banjar