Martapura, Ricek.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang disusun sejak 2023, sempat masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024, namun hingga kini belum diketok menjadi perda.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Amiruddin, menilai alotnya pembahasan disebabkan upaya DPRD untuk tetap mengakomodir kearifan lokal, khususnya terkait praktik pembakaran lahan pertanian pasca panen.
“Kita sepakat mengakomodir kepentingan para petani. Aktivitas membakar lahan sudah menjadi tradisi para petani di Kabupaten Banjar untuk menyuburkan tanah, membasahi hama tungro, atau memutus siklus hidup virus pada tanaman,” ujar Amiruddin, Sabtu (29/11/2025).
Ia menegaskan, secara aturan, pembakaran lahan memang dilarang, namun perlu ada mekanisme yang membatasi kegiatan tersebut agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Sementara, aktivitas membakar lahan oleh perusahaan tetap dilarang dan akan dikenakan sanksi sesuai KUHP terbaru.
Amiruddin optimistis, Raperda ini akan rampung awal 2026. “Kita komitmen menyelesaikan Raperda luncuran 2024 ini secepatnya. Awal 2026 sudah selesai,” tegas politisi PPP ini. Raperda tersebut telah dua kali dibahas bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjar pada penghujung tahun ini.
Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana (Plt Kalak) BPBD Banjar, Agus Siswanto, menambahkan bahwa pengaturan kearifan lokal sangat penting. Menurutnya, karakteristik pertanian di Banjar berbeda dengan daerah lain, seperti Jawa, di mana tanah lebih subur. Di Banjar, sebagian petani berpindah ladang, khususnya di pegunungan, sehingga pembakaran lahan menjadi bagian tradisi.
“Lahan di daerah kita mungkin setelah satu atau dua tahun digarap sudah tidak subur lagi sehingga memerlukan pembakaran. Tapi terkait luasan dan mekanisme harus diatur, agar tidak memberatkan masyarakat maupun pemerintah dalam melakukan penindakan,” papar Agus.
Dengan pengaturan yang tepat, Raperda Karhutla ini diharapkan mampu menyeimbangkan perlindungan lingkungan dengan keberlangsungan tradisi pertanian lokal, sehingga kearifan lokal petani tetap dihormati tanpa mengabaikan aspek hukum dan keselamatan lingkungan.
