Martapura, Ricek.Id Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Banjar menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) agar pembahasannya dilanjutkan dan segera disahkan, dalam Rapat Paripurna, Rabu (24/9/2025) malam.

Dua Raperda tersebut yakni tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat serta Raperda Pengelolaan Pemakaman.

Salah satunya disampaikan juru bicara Fraksi Golkar, H Ahmad Fauzan Asniah. Ia menekankan bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat sangat penting untuk mewujudkan keadilan ekologis dan keberlanjutan budaya.

“Negara memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan masyarakat adat dapat hidup bermartabat dan sejahtera di tanah leluhur mereka,” tegas Fauzan, seraya mengapresiasi Pemkab Banjar yang memberikan ruang proporsional bagi masyarakat adat dalam sistem pembangunan daerah.

Selain itu, tentang Pengelolaan Pemakaman, Fauzan menyampaikan pemerintah memiliki kewajiban untuk mengelola Taman Pemakaman Umum (TPU) dengan fasilitas yang memadai.

“Raperda ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan tujuan bersama, yaitu penyediaan lahan pemakaman yang sesuai kebutuhan, serta penataan yang tertib dan layak,” ungkapnya.

Agenda paripurna malam itu juga mencakup Penyampaian Bupati terhadap Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada Perumda Pasar Bauntung Batuah, serta Penyampaian Rencana Kerja DPRD Tahun 2026 dan Perubahan Propemperda Kabupaten Banjar Tahun 2025.

Pewarta: Hendra Lianor

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version