Ricek.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru gelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarbaru tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 di Ruang Graha Paripurna Lantai 3, Gedung DPRD Kota Banjarbaru pada Selasa (14/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin oleh pimpinan DPRD Kota Banjarbaru dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru yang mewakili Wali Kota Banjarbaru, Wakil Wali Kota Banjarbaru, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), camat, lurah, serta tamu undangan lainnya.
Mewakili Wali Kota Banjarbaru, Sekda Kota Banjarbaru Sirajoni menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang telah terjalin selama proses pembahasan Raperda.
Menurutnya, hubungan kemitraan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif menjadi faktor penting dalam mendukung pembangunan daerah serta menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.
Sekda saat membacakan sambutan Wali Kota menjelaskan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Seluruh proses pembahasan telah dilaksanakan secara transparan dan akuntabel melalui pembahasan bersama DPRD, Badan Anggaran, Tim Pemerintah Daerah, serta perangkat daerah terkait.
Dalam laporan pertanggungjawaban tersebut disampaikan sejumlah capaian pengelolaan keuangan daerah, di antaranya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp490,95 miliar.
Selain itu, Pemerintah Kota Banjarbaru mencatat surplus anggaran sebesar Rp91,80 miliar yang diperoleh dari realisasi pendapatan daerah sebesar Rp1,813 triliun dan realisasi belanja daerah sebesar Rp1,722 triliun.
Di sisi lain, realisasi belanja menunjukkan adanya efisiensi atau penghematan sebesar Rp157,48 miliar dibandingkan anggaran setelah perubahan.
Sirajoni juga menyampaikan persetujuan bersama terhadap Raperda ini merupakan hasil dari proses pembahasan yang konstruktif antara Pemerintah Kota Banjarbaru dan DPRD. Masukan, saran, serta pendapat dari seluruh anggota dewan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi Raperda guna meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah pada masa mendatang.
Menutup sambutan Wali Kota, Sekda menyampaikan penghargaan kepada seluruh anggota DPRD dan jajaran Pemerintah Kota Banjarbaru atas komitmen serta kerja sama yang telah terjalin selama proses pembahasan.
Sirajoni juga menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sumber : Media Center Banjarbaru













