Riceknews.Id – Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar sosialisasi penyebarluasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang sistem pertanian organik di kediaman Suhermanto, Desa Bekakbit Asri, Pulau Laut Timur, Kamis (1/5/2025).
Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan perangkat Desa Bekakbit, tokoh masyarakat, dan sejumlah warga sekitar.
Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, H. Rustam, menyampaikan bahwa raperda ini bertujuan untuk mengembangkan produk pertanian organik dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kotabaru, sejalan dengan tujuan pembangunan nasional dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Dalam upaya memelihara dan meningkatkan produktivitas pertanian, kita mewujudkan pertanian organik melalui penerapan praktik ramah lingkungan dan berkelanjutan yang memperhatikan faktor kesehatan, ekologi, keadilan, dan perlindungan terhadap keberlangsungan ekosistem lingkungan,” ujar H. Rustam.
Ia menambahkan bahwa pembangunan pertanian organik memerlukan peran aktif dan berkelanjutan dari pemerintah daerah serta seluruh pihak yang mendukung tumbuh kembangnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan produk organik.
H. Rustam menjelaskan, raperda ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/OT.140/5/2013 tentang Sistem Pertanian Organik Pemerintah Daerah.
“Tujuan ditetapkan peraturan daerah ini adalah untuk mengatur pengawasan dan menjamin penyelenggaraan sistem pertanian organik secara terpadu, memberikan penjaminan dan perlindungan kepada petani organik dan atau masyarakat penggiat yang mengusahakan produksi pangan organik baik secara individu maupun badan usaha atau lembaga, serta masyarakat pengguna produk organik,” pungkas H. Rustam.
