Sidang Perdana Gugatan Bacaleg Partai Nasdem untuk DPR RI Dapil Kalimantan Selatan I, Anang Rosadi, digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara- (PTUN) Banjarmasin, Selasa (5/12/2023).
Anang Rosadi melalui pengacaranya DR Fauzan Ramon, SH MH menggugat SK KPU terkait Penetapan DCT untuk Caleg DPR RI dimana namanya yang sebelumnya sudah masuk dalam DCS jelang pengumuman DCT 3 Nopember 2023 justru tidak ada masuk dalam DCT.
Kuasa hukum Anang Rosadi, DR Fauzan Ramon SH MH mengaku gugatan ini mereka layangkan sebagai upaya mendapatkan keadilan dan ingin mengetahui proses pergantian nama Anang Rosadi oleh Partai Nasdem.
“Kami melakukan gugatan ini sebagai hak dari klien saya. Dan yang paling penting kami ingin mengetahui bagaimana proses yang dilakukan Partai Nasdem dalam mengganti nama Anang Rosadi dengan nama lain karena sebelumnya yang bersangkutan tidak pernah diberitahu bahkan sampai Oktober masih diperintahkan untuk melakukan sosialisasi diri sebagai Caleg” ungkap Pengacara senior ini.
Menurut Fauzan pada sidang pertama ini pihaknya diminta untuk melakukan perbaikan beberapa hal terkait materi gugatan. Sementara untuk pihak tergugat selain KPU RI adalah DPW Partai Nasdem Kalsel.
“Perbaikan beberapa hal terkait gugatan langsung kami lakukan. Jadi ini gerak cepat yang dilakukan sesuai dengan prinsif pengadilan” ucapnya.
Sementara Anang Rosadi yang hadir Bersama kuasa hukumnya menegaskan ini bukan tentang kekuasaan tetapi soal keadilan dan haknya yang dihilangkan tanpa alasan dan tanpa penjelasan. Anang juga menekankan politik santun dan beretika dalam meraih tujuan berpolitik.
“Yang saya perjuangkan adalah soal moral, etika dan nilai-nilai kejujuran dalam berpolitik. Karena politik menjadi tidak ada maknanya jika ada dusta di dalamnya. Untuk itu perlu diingat ada mati setelah hidup dan ada pertanggungjawaban setelah mati.” kata Putera tokoh pers Kalimantan Selatan almarhum Anang Adenansi ini.
Sementara kuasa hukum DPW Partai Nasdem M. Muhda Rusyadi, SH. MH yang ditemui usai sidang mengaku baru mengetahui adanya gugatan pada malam sebelum siding, jadi pihaknya masih akan mempelajari materi tuntutan yang disampaikan pihak penggugat.
Meski demikian menurutnya mereka akan mengikuti semua proses yang berjalan di Pengadilan dan akan menyampaikan jawaban dalam proses persidangan nantinya.
“Saya baru diberi tahu tadi malam. Jadi ini memang baru namun demikian kami akan siap mengikuti proses hukum yang berjalan nantinya.”pungkas M. Muhda Rusyadi, SH. MH
