Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru menggelar press release hasil ungkap kasus narkoba dipimpin Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung didampingi Kasat Narkoba AKP Febe Supriyadi, Kanit Narkoba IPDA Bernat Sinaga serta jajarannya, di loby Polres Kotabaru, Selasa (20/8/2024).

Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung menyampaikan, dalam kurun waktu satu pekan terakhir tiga perkara berhasil diungkap, dengan tersangka 3 orang laki – laki, yakni AD (49), MN (42), dan AR (43).

“Ketiganya beda kasus. Adapun barang bukti yang berhasil disita sebanyak 113,81 gram sabu – sabu,” ujar Kapolres Kotabaru.

Dalam pengungkapan ini, kata Kapolres, pihaknya telah menyelamatkan banyak orang dari penyalahgunaan narkotika.

“Dengan gambaran 1 gram narkotika jenis sabu dapat digunakan untuk 10 orang. Dari total barang bukti tersebut, diperkirakan dapat menyelamatkan 1.1381 orang dari bahaya narkoba,” paparnya.

AKBP Doli M Tanjung menambahkan, pelaku menjual sabu Rp2 juta – arp2,5 juta upiah per gramnya.

Terhadap ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version