Selasa, 23 September 2025

Kepolisian Sektor Liang Anggang, Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan, menggerebek arena perjudian adu ayam di Komplek Mekatama Kelurahan Guntung Manggis, Sabtu (7/12/2024) lalu.

Dari penggerebekan tersebut, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni inisial TG dan SH.

Belasan unit sepeda motor yang diamankan Polsek Liang Anggang dari Lokasi Judi Adu Ayam.

Kapolsek Liang Anggang, Kompol Yuda Kumoro Pardede, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan berkat laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di wilayah tersebut.

Barang bukti yang didapat di lokasi, diantaranya sepuluh ekor ayam jago, jam digital, sejumlah uang tunai, arena perjudian, serta lima belas unit kendaraan bermotor milik pemain yang ditinggalkan.

Ayam Aduan yang didapat sebagai barang bukti di lokasi perjudian.

“Kami awalnya mengamankan tujuh orang saksi di lokasi, sementara beberapa orang lainnya berhasil kabur. Setelah pemeriksaan, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Kompol Yuda Kumoro Pardede.

Salah satu tersangka,TG yang berprofesi sebagai peternak sapi, mengakui aktivitas perjudian tersebut.

“Sistemnya, sebelum ayam diadu terlebih dahulu menentukan lawan dan besaran uang taruhan,” ungkapnya.

Dua Tersangka Judi Adu Ayam Dibekuk Kepolisian Sektor Liang Anggang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kepolisian menegaskan akan terus memberantas aktivitas perjudian di wilayah hukum Polsek Liang Anggang hingga ke akar-akarnya.

Aksi perjudian seperti ini tak hanya merugikan masyarakat sekitar tetapi juga melanggar hukum yang berlaku. Polisi berharap partisipasi masyarakat untuk melaporkan aktivitas serupa guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version