Kabupaten Banjar, Ricek.ID – Kebakaran terjadi di kawasan permukiman warga di Jalan A. Yani Km 59, RT 001 RW 001 Desa Mataraman, Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar, Senin (23/3/2026) sekitar pukul 04.00 WITA.

Insiden tersebut menyebabkan lima rumah terdampak, dengan rincian empat unit terbakar habis dan satu unit lainnya mengalami kerusakan sebagian.

Kapolres Banjar Fadli melalui Kapolsek Mataraman Ahmad Saleh menjelaskan, kebakaran pertama kali diketahui oleh seorang warga bernama Rahmadi. Saat itu, saksi melihat api muncul dari bagian belakang sebuah rumah kosong milik Alian.

Mengetahui kejadian tersebut, warga segera berupaya memadamkan api secara swadaya sambil menghubungi pihak kepolisian dan petugas pemadam kebakaran. Namun, api dengan cepat membesar dan merambat ke bangunan di sekitarnya.

Rumah milik Lutfi (32), Bahriah (55), Mahmud (50), dan Alian (70) dilaporkan hangus terbakar. Sementara itu, rumah milik Mat Saleh (46) hanya mengalami kerusakan pada bagian dinding samping akibat terdampak panas dan kobaran api.

Cepatnya penyebaran api dipicu oleh material bangunan yang mayoritas berbahan kayu. Meski kerusakan cukup parah, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

Upaya pemadaman melibatkan berbagai unsur, termasuk Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) swasta, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Banjar, serta bantuan warga setempat. Api akhirnya berhasil dikuasai setelah dilakukan penanganan intensif.

Kerugian akibat kejadian ini ditaksir mencapai sekitar Rp400 juta. Saat ini, jajaran Polsek Mataraman bersama Unit Inafis Polres Banjar masih melakukan penyelidikan guna mengungkap penyebab pasti kebakaran.

Sebagai bentuk kepedulian, Polsek Mataraman juga menyalurkan bantuan logistik kepada para korban pada siang hari sekitar pukul 12.30 WITA berupa kebutuhan pokok seperti mie instan dan air mineral.

Selain itu, kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan penggalangan dana di badan jalan karena berisiko mengganggu kelancaran lalu lintas. Pengaturan arus kendaraan juga dilakukan di sekitar Jalan A. Yani Km 58 guna mencegah terjadinya kemacetan pascakebakaran.

Dalam penanganan kasus ini, aparat kepolisian telah melakukan serangkaian langkah, mulai dari mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara bersama Unit Inafis, menyusun laporan resmi, hingga memeriksa saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version