Menu

Mode Gelap
Karhutla di Cindai Alus Martapura, Kabel Listrik Putus Hambat Pemadaman MV Hai Da Bawa 69 Korban Selamat KM Virgo Tiba di Banjarmasin KM Virgo Transport 8: 107 Selamat, 6 Meninggal, 136 Masih Dicari KM Virgo Transport 8, 103 Orang Telah Dievakuasi dari Perairan Laut Jawa Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Laut Jawa, Bawa 243 Orang

ADVERTORIAL · 19 Jun 2023 23:35 WIB

Kabupaten Banjar Jamin Hak Perlindungan Pekerja Migran


 Kabupaten Banjar Jamin Hak Perlindungan Pekerja Migran Perbesar

Pemerintah Kabupaten Banjar dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI),jalin kerjasama dalam menjamin hak perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kesepakatan dijalin dalam MoU yang ditanda tangani oleh Bupati Banjar H Saidi Mansyur dan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani di Aula KH Abdurrahman Wahid, Kantor BP2MI, Jakarta, Senin (19/06/2023 ).

Nota kesepakatan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini, juga dijalin bersama sejumlah Pemerintah Daerah lainnya dan lembaga termasuk di bidang pendidikan dan kesehatan.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Banjar dan mewakili kawan-kawan bupati, walikota, akedimisi, lembaga rumah sakit, lembaga swasta yang berhadir hari ini, kami mengapresiasi dan menyambut baik nota kesepakatan yang bertujuan untuk memenuhi hak perlindungan terhadap pekerja migran Indonesai,” ungkap Bupati Banjar.

Lanjutnya,Mou ini merupakan langkah dan upaya nyata keseriusan pemerintah dan lembaga terkait, dalam memberikan hak terhadap pekerja migran Indonesia.

“Kami selaku pemerintah daerah berkomitmen menjamin hak pekerja migran Indonesia sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah. Semoga tidak ada lagi kasus maupun permasalahan pekerja migran di seluruh Indonesia,” Ujar Bupati Banjar.

Bupati Banjar H Saidi Mansyur hadir di penandatanganan nota kesepakatan dengan BP2MI

Sementara itu Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, salah satu hal yang menjadi prioritas pihaknya adalah pemberantasan sindikat penempatan pekerja migran Indonesia secara ilegal.


Ia mengungkapkan, bahwa devisa negara dari pekerja migran senilai Rp.159,6 triliun per tahun serta menjadi penyumbang devisa terbesar keempat di Indonesia.

Dengan demikian lanjutnya, sudah saatnya kepala daerah untuk turut berperan dalam memberikan pelayanan dan perlindungan secara maksimal terhadap para pekerja migran. Karena sudah sangat banyak para pekerja migran yang menjadi korban penempatan illegal.

“Sekarang sudah saatnya kita merapatkan barisan dari mulai kepala daerah hingga ke tingkat pusat untuk bersama-sama memberikan perlindungan kepada para pekerja migran yang bekerja di luar negeri”, pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Kompolnas Awards 2026, Polres Tanah Laut Torehkan Prestasi 5 Besar Nasional

18 September 2026 - 22:20 WIB

Tingkatkan Kapasitas & Keterampilan Komunikasi, PT PTK Gelar Pelatihan Jurnalistik

18 September 2026 - 13:35 WIB

Pemdes Keramat Sosialisasikan Perda Pengelolaan Dana

18 September 2026 - 13:30 WIB

Rapat Koordinasi Karhutla Bersama Forkopimda Kalsel, Muhidin Tegaskan Optimalisasi Pemadaman Terus Dilakukan

17 September 2026 - 20:02 WIB

Wagub Kalsel Hadiri Seminar Kebangsaan & Kuliah Perdana IAI KHAS Al-Arsyadi Kandangan

16 September 2026 - 21:47 WIB

Sambangi Korban Kapal Virgo Transport 8, Gubernur Kalsel Serahkan Bantuan Uang Pribadi

16 September 2026 - 21:41 WIB

Trending di ADVERTORIAL