Ricek.ID, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kembali meraih pengakuan di tingkat nasional melalui capaian inovasi di bidang pelayanan publik. Dalam ajang Indonesia Rising Stars Award 2026 yang digelar di Royal Glasshouse, Park Hyatt Hotel Jakarta Pusat, Kalimantan Selatan berhasil meraih penghargaan kategori Innovation in Public Service 2026.
Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam mempercepat keterbukaan informasi publik. Dalam kurun waktu kurang dari tiga tahun, Kalsel mampu mencatat lompatan signifikan dari predikat “Cukup Informatif” menjadi provinsi dengan status “Informatif”.
Mewakili Gubernur Kalimantan Selatan, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalsel, Muhamad Muslim, menerima langsung penghargaan tersebut. Acara ini turut dihadiri sejumlah tokoh nasional, di antaranya Hashim Djojohadikusumo, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, serta Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya.
Dalam sambutannya, Muhamad Muslim menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi atas kepercayaan dan pengakuan nasional terhadap kinerja pelayanan publik di Kalimantan Selatan.
“Penghargaan ini mencerminkan komitmen kuat Bapak Gubernur beserta seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Inovasi keterbukaan informasi yang kami jalankan mampu menghadirkan perubahan nyata dalam waktu relatif singkat, yakni kurang dari tiga tahun,” ujarnya, Jumat (16/1/2026).
Ia menegaskan, capaian tersebut akan menjadi dorongan bagi Pemprov Kalsel untuk terus menghadirkan terobosan baru dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memenuhi hak masyarakat atas informasi.
Sebagai informasi, Indonesia Rising Stars Award 2026 merupakan ajang penghargaan hasil kolaborasi Sarga.co, Metro TV, dan Wisdom Crowd. Penghargaan ini ditujukan bagi organisasi maupun individu yang dinilai berhasil menciptakan inovasi berdampak luas dan berkelanjutan dalam kurun waktu kurang dari lima tahun.
