Riceknews.Id – Penyidik Kejaksaan Negeri Soppeng menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, terkait pelaksanaan kredit usaha di salah satu bank BUMN di Kabupaten Soppeng.
Kedua tersangka tersebut adalah seorang pria berinisial NM, yang bekerja sebagai pegawai bank, dan seorang wanita berinisial RR, yang bertindak sebagai calo perkreditan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Soppeng, Rekafit M, SH dalam keterangan resminya pada Senin (6/1/2025).
Rekafit menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap NM dan RR dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk memperkuat dugaan keterlibatan mereka.
“Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa tujuh saksi yang terkait dengan kasus ini,” ujarnya.
Surat Perintah Penetapan Tersangka untuk NM dikeluarkan dengan Nomor B-01/P.4.20/Fd.2/01/2025, sementara untuk RR dengan Nomor B-02/P.4.20/Fd.2/01/2025, keduanya tertanggal 6 Januari 2025.
Lebih lanjut, Rekafit mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga melakukan penyimpangan dengan modus pengajuan kredit fiktif, atau yang disebut “Kredit Topengan”.
RR mengajukan kredit atas nama orang lain dengan persetujuan NM sebagai mantri bank. Dana yang dicairkan kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi RR, sementara sebagian disalurkan ke nasabah/debitur.
“Modus yang digunakan RR adalah dengan mengajukan kredit atas nama orang lain dan menggunakan dana yang cair untuk keuntungan pribadi, sementara NM sebagai mantri menyetujui tanpa melalui tahapan yang benar, dan sebagai imbalannya, RR mendapatkan fee dari nasabah,” jelas Rekafit.
Akibat dari penyimpangan ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2.800.000.000 (dua miliar delapan ratus juta rupiah).
Saat ini, NM dan RR ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIb Watansoppeng selama 20 hari, berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan pada 6 Januari 2025.
Kejaksaan menetapkan kedua tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.