Kotabaru, Ricek.ID – Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Hj. Suwanti, menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan masyarakat yang dirangkai dengan silaturahmi halal bihalal. Kegiatan tersebut berlangsung di Yiddad Coffee, Desa Sungai Taib, Kecamatan Pulau Laut Utara, Minggu (29/3/2026).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menjaga kerukunan dan toleransi dalam kehidupan sehari-hari, terutama di tengah keberagaman yang ada di Kabupaten Kotabaru.

Dalam sambutannya, Hj. Suwanti menegaskan bahwa Perda tentang toleransi tidak hanya menjadi aturan formal semata, melainkan juga sebagai pedoman bersama dalam menciptakan suasana yang aman, damai, dan harmonis di tengah masyarakat.

“Kita ingin masyarakat benar-benar memahami bahwa toleransi adalah kunci utama dalam menjaga persatuan dan kesatuan. Dengan saling menghargai perbedaan, kita bisa membangun daerah yang lebih maju dan kondusif,” ujarnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh puluhan awak media Kabupaten Kotabaru, Kepala Desa Sungai Taib, serta sejumlah tamu undangan lainnya. Selain penyampaian materi sosialisasi, momen ini juga dimanfaatkan sebagai ajang mempererat hubungan antara legislatif dan insan pers.

Hj. Suwanti turut mengapresiasi peran media yang selama ini telah menjadi mitra strategis DPRD dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Selama ini kerja sama antara DPRD dan media alhamdulillah terjalin dengan baik, dan mudah-mudahan ke depan bisa semakin ditingkatkan,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan nilai-nilai toleransi dapat semakin tertanam dalam kehidupan masyarakat Kotabaru, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan media dalam menjaga kondusivitas daerah.

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version