Minggu, 21 September 2025

Riceknews.id – Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Salah satu langkah nyata yang diambil adalah menyediakan berbagai media untuk pelaporan dugaan tindak pidana korupsi.

Sehubungan dengan hal itu, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diimbau untuk menyosialisasikan media pelaporan ini. Himbauan tersebut tertuang dalam surat nomor 0007.6/1159/setda, tanggal 28 Agustus 2025, perihal Sosialisasi Media Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Sosialisasi ini menjadi sarana penting untuk memperkenalkan beragam saluran pengaduan resmi yang dapat digunakan oleh publik untuk melaporkan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru. Diharapkan, sosialisasi ini dapat disampaikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan, tenaga honorer, hingga masyarakat luas.

Pemerintah Kabupaten Kotabaru memiliki Whistleblowing System yang menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Sistem ini terbuka bagi masyarakat dan pihak-pihak yang memiliki informasi terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Berikut adalah beberapa kanal pelaporan dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran integritas lainnya yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru:

  1. Whistleblowing System: Melalui laman https://wbs.kotabarukab.go.id/
  2. SP4N-LAPOR: Melalui http://lapor.go.id
  3. Gratifikasi: Mengirim email ke upgkabupatenkotabaru@gmail.com
  4. Surat Elektronik (email): Mengirim email ke ngadukeirbansus.inspektoratktb@gmail.com
  5. Media Sosial: Instagram @dumas_inspektoratktb dan @upg.kab.kotabaru
  6. WhatsApp: Ke nomor +62 822 5494 7284
  7. Pengaduan Manual (Offline): Datang langsung ke Kantor Inspektorat Kabupaten Kotabaru di Jalan Pangeran Kesuma Negara No. 08, Gedung Andi Negara Lantai 1, sayap kiri, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kotabaru, Kalimantan Selatan 72111.

Melalui himbauan ini, diharapkan terwujudnya pemerintahan yang lebih bersih dan berintegritas. Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik korupsi. Pemerintah Kabupaten Kotabaru berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal dan membuka ruang seluas-luasnya bagi pengawasan publik.

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version