Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

HUKUM · 10 Jul 2026 22:06 WIB

Kondisi Kesehatan Membaik, KPK Kembali Lakukan Penahanan Eks Menag Yaqut


 Kondisi Kesehatan Membaik, KPK Kembali Lakukan Penahanan Eks Menag Yaqut Perbesar

Ricek.ID – Setelah dinyatakan pulih dari gangguan kesehatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Dengan kembalinya Yaqut ke rumah tahanan, penyidik melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024 yang kini memasuki tahap penyelesaian berkas.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat (10/7/2026) mengatakan, pemindahan kembali status penahanan dilakukan pada Kamis (9/7/2026) malam setelah tim dokter Rumah Sakit Polri Kramat Jati menyatakan kondisi kesehatan Yaqut telah membaik.

“Malam tadi penyidik melakukan pemindahan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ pasca menjalani pemeriksaan kesehatan secara intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebelumnya, Yaqut tidak menjalani penahanan sementara karena harus menjalani perawatan medis akibat gangguan pada saluran pencernaan. Setelah kondisi kesehatannya dinyatakan stabil, penyidik menilai yang bersangkutan dapat kembali mengikuti seluruh proses hukum.

“Sehingga, saudara YCQ bisa kembali mengikuti proses hukum dalam penyidikan perkara terkait dengan kuota haji,” kata Budi.

Selain melanjutkan pemeriksaan terhadap para tersangka, KPK kini memfokuskan penyidikan pada penyelesaian berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Menurut Budi, penyidik masih melengkapi administrasi dan alat bukti agar proses pelimpahan perkara dapat segera dilakukan.

“Penyidik masih terus fokus melengkapi berkas penyidikan dan akan segera menjadwalkan pelimpahan dari tahap penyidikan ke penuntutan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, terdiri atas dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta. Selain Yaqut Cholil Qoumas, penyelenggara negara yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus ketua umum sebuah asosiasi Asrul Azis.

Penyidik menduga Yaqut bersama Ishfah Abidal Aziz menyalahgunakan kewenangan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan pada 2023–2024. Kebijakan tersebut diduga membagi kuota secara seimbang antara haji reguler dan haji khusus, berbeda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengutamakan sekitar 92 persen kuota bagi jemaah haji reguler.

Akibat kebijakan tersebut, sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler diduga kehilangan kesempatan untuk berangkat. KPK juga menduga terdapat aliran dana dari sekitar 100 biro perjalanan haji dengan nilai setoran berkisar antara USD2.700 hingga USD7.000 untuk setiap kursi kuota haji khusus.

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan itu diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.

KPK menegaskan proses penyidikan terus berjalan untuk melengkapi alat bukti sekaligus memastikan seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Dengan berkas perkara yang segera dirampungkan, kasus ini memasuki fase penting sebelum disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Presiden Prabowo Dorong Sinergi Koperasi & Seluruh Kekuatan Ekonomi Nasional di Harkopnas ke-79

12 Juli 2026 - 18:58 WIB

Prabowo Dorong KDKMP Jadi Pusat Ekonomi Desa & Saluran Utama Subsidi Rakyat

12 Juli 2026 - 18:56 WIB

Perluas Peran Koperasi, Kemenkop Siapkan Koperasi Rambah Sektor Tambang & Energi

12 Juli 2026 - 18:53 WIB

Wujudkan Pesantren Ramah Anak Kemenag Siapkan Lima Pilar untuk Perketat Tata Kelola & Pengaduan

12 Juli 2026 - 18:50 WIB

Indra Raysar Perdana Resmi Jabat Ketua FAI Kalsel, Siap Perkuat Organisasi & Pembinaan Klub

12 Juli 2026 - 18:44 WIB

Hadiri Pemakaman Pemimpin Tertinggi Iran, Menlu RI Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan Bilateral dengan Iran

12 Juli 2026 - 18:41 WIB

Trending di INTERNASIONAL