Minggu, 21 September 2025

Jakarta, Ricek.Id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi membatalkan aturan yang merahasiakan 16 dokumen syarat calon presiden dan wakil presiden. Keputusan ini diambil menyusul banyaknya protes dari masyarakat. Jakarta

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa pembatalan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tersebut merupakan komitmen lembaganya untuk terbuka dan melayani informasi publik.

“Kami memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025,” kata Afifuddin dalam konferensi pers di Gedung KPU, Selasa (16/9/2025), dikutip dari rilis resmi.

Afifuddin menjelaskan, keputusan awal untuk merahasiakan dokumen bukan bertujuan melindungi pihak mana pun. Ia mengklaim KPU hanya menyesuaikan dengan peraturan internal, UU Pemilu, dan undang-undang terkait lainnya.

Sebelum membatalkan aturan tersebut, KPU telah mengadakan rapat khusus dan menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk berkoordinasi dengan Komisi Informasi Pusat (KIP).

“Kami mengapresiasi masukan dari berbagai pihak. Ke depannya, kami akan mengelola informasi dengan memedomani aturan yang sudah ada,” ujar Afifuddin.

Sebelumnya, Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 berisi ketentuan 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan, atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan pihak terkait.

Dokumen tersebut mencakup e-KTP, akta kelahiran, SKCK, surat keterangan kesehatan, daftar riwayat hidup, profil singkat, riwayat pendidikan, hingga LHKPN.

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version