Martapura, Ricek.iD – Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, Yudi Andrea, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah agar tidak memanfaatkan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran.

Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas milik negara yang disediakan khusus untuk menunjang pelaksanaan tugas kedinasan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Pada prinsipnya, kendaraan dinas digunakan untuk kepentingan pekerjaan. Oleh karena itu, kami mengimbau agar tidak dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik,” ujarnya.

Sekda Banjar, Yudi Andrea, di Halaman Kantor Pemkab Banjar, Selasa 17 Maret 2026

Yudi juga menekankan bahwa penggunaan kendaraan dinas harus tetap mengacu pada aturan yang berlaku dan sesuai dengan fungsinya sebagai penunjang kegiatan pemerintahan.

Meskipun demikian, ia menyebutkan bahwa kendaraan dinas masih dapat digunakan apabila berkaitan dengan kegiatan resmi atau tugas pelayanan kepada masyarakat.

“Jika memang digunakan untuk kegiatan kedinasan yang berhubungan dengan pelayanan publik, tentu diperbolehkan sesuai dengan tugasnya,” jelasnya.

Ia berharap seluruh ASN dapat mematuhi imbauan tersebut serta menggunakan fasilitas negara secara bijaksana dan penuh tanggung jawab.

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version