Kotabaru, Ricek.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru melalui Bagian Hukum menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual, Rabu (8/10/2025), di Aula Bamega, Sekretariat Daerah Kotabaru.
Sosialisasi yang dibuka oleh Sekda Kotabaru, H Eka Saprudin, bertujuan memberikan pemahaman kepada perangkat daerah, pelaku ekonomi kreatif, akademisi, dan masyarakat umum tentang pentingnya perlindungan terhadap karya dan gagasan intelektual agar tidak mudah diklaim pihak lain.
Dalam sambutannya, Sekda Eka Saprudin menegaskan bahwa kekayaan intelektual (KI) adalah hasil kreativitas dan inovasi yang bernilai ekonomi, sosial, dan budaya tinggi, sehingga wajib dilindungi.
“Kami berharap seluruh peserta memahami substansi regulasi ini secara utuh dan mampu mengimplementasikannya. Mari kita dorong semangat berkarya dan berinovasi di Kotabaru dengan memastikan setiap ide dan ciptaan mendapatkan perlindungan yang layak,” ujar Sekda.
Pada kesempatan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Selatan juga menyerahkan tujuh sertifikat kekayaan intelektual kepada Pemkab Kotabaru sebagai apresiasi atas komitmen daerah.
Dorong Pendaftaran Produk Lokal dan Inovasi
Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, M. Aji Rifani, salah satu narasumber kegiatan, menjelaskan pentingnya penguatan identitas produk lokal.
“Kekayaan intelektual harus dilindungi karena merupakan jati diri dan potensi ekonomi daerah. Banyak contoh di mana produk unggulan suatu wilayah diakui pihak lain hanya karena belum memiliki payung hukum,” jelas Aji.
Ia mencontohkan potensi budaya Suku Bajo, produk seperti Gula Aren Tirawan, serta kerajinan dan motif kain tradisional Kotabaru perlu segera didaftarkan agar memiliki nilai jual dan terlindungi secara hukum.
Aji juga mendorong pelaku usaha mempromosikan karya daerah melalui berbagai media, termasuk media sosial, agar dikenal luas dan mengikuti perkembangan teknologi.
Selain Aji Rifani, narasumber lainnya adalah Nizar Al Farisy (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda) dan Muhammad Erpani yang membahas pengelolaan KI di daerah.
Perda Nomor 10 Tahun 2025 ini diharapkan Pemkab Kotabaru dapat menciptakan ekosistem inovatif yang berkelanjutan, mendorong lahirnya pelaku ekonomi kreatif baru, dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik karya lokal. Regulasi ini juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi Kotabaru dalam peta ekonomi kreatif nasional.