Hakim Pengadilan Negeri (PN) Martapura memutuskan terdakwa Abdul Wahidi dihukum 3 bulan pidana penjara atas kasus perbuatan tidak menyenangkan.
Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Putu Agus Wiranata pada Kamis (18/7/2024). Dalam petikan putusan hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pasal 335 ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” mengutip dari petikan putusan tersebut.
Putusan 3 bulan penjara tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), dimana sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dihukum pidana 4 bulan penjara.
Fauzan Ramon selaku pelapor sekaligus korban dalam kasus ini mengatakan, putusan majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah telah menegaskan bahwa AW sudah terbukti secara sah melanggar hukum.
Atas putusan ini pula, Fauzan Ramon bakal menggugat AW secara perdata. Alasannya ada kerugian yang muncul akibat kasus ini. Terlebih, kata pengacara senior ini, AW tidak meminta maaf dan tidak ada perdamaian.

“Putusan ini menjadi dasar bagi saya untuk melanjutkan gugatan secara perdata atas kerugian saya secara materil dan immateril,” tegas Fauzan Ramon usai mengambil salinan putusan di PN Martapura, Selasa (23/7/2024) siang.
Ia mengungkapkan, kerugian materil seperti biaya gugatan hingga biaya pengacara. “Panjar gugatan dari 5 sampai 10 juta, bayar honor pengacara 100 juta. Kalau kerugian immateril saya gugat hanya 100 ribu saja,” ungkap Fauzan Ramon.
Ia menambahkan, gugatan perdata bakal ia daftarkan ke Pengadilan Negeri Martapura dalam minggu ini juga.
“AW dulu sudah pernah dipidana penjara atas kasus penipuan. Semoga ini menjadi pelajaran baginya,” pungkasnya.