Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

ADVERTORIAL · 18 Des 2024 14:11 WIB

Margarito : Seberapapun Suara Tidak Sah Diperoleh Maka Secara Hukum Suara Itu Tidak Ada


 Margarito : Seberapapun Suara Tidak Sah Diperoleh Maka Secara Hukum Suara Itu Tidak Ada Perbesar

RICEKNEWS.ID – Masih dalam pembahasan Pilkada banjarbaru di Channel Youtube  Akbar Faizal uncensored , Margarito Kamis Pakar Hukum tata Negara membahas perihal tingginya suara tidak sah di Pilkada Banjarbaru.

Margarito dengan tegas menerangkan, secara hukum seberapapun suara tidak sah diperoleh maka secara hukum suara itu tidak ada.

“Sudahlah, ini kalau dibikin singkat tindakan KPU itu sah, diberhentikan beliau (Aditya-Said Abdullah) dan tidak mengganti surat suara itu juga sah, dengan akibat hukum perolehan suara yang memilih dia (Paslon 2) itu harus dianggap tidak sah,” ujarnya.

Menurutnya, bagaimanapun siapapun yang beranggapan bahwa yang telah melanggar hukum memperoleh suara, maka dari sisi hukum tetap tidak berlaku.

“Ada doktrin dari dunia hukum, hak itu tidak pernah lahir dari sesuatu yang salah, kalau orang tua dikampung itu bilang yang baik ketemu yang baik, yang rusak ketemu yang rusak,” terangnya.

Akbar Faizal kembali bertanya, kemana Aditya mengejar haknya, kemudian masyarakat yang memilih juga akan mencari hak suaranya yang dianggap tidak sah.

Margarito menerangkan, sistem tidak menyediakan cara untuk mereka yang merasa tertipu menyampaikan keluhan, ia tidak tahu bagaimana Mahkamah Konstitusi memberikan hak kepada mereka, bahkan sistem tidak menyediakan cara untuk mereka melakukan koreksi.

“Sistem tidak menyediakan cara untuk mereka mengoreksi, itu masalahnya saat ini, anda mau suka atau tidak senang atau tidak, kalau anda mau coba-coba sifatnya kreasi apakah Mahkamah Konstitusi mau mengakomodasi itu atau tidak, masalahnya tidak ada aturan segala macam itu mau atau tidak Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Ketum Tani Merdeka Indonesia Minta Pengurus DPD Banjar Aktif Dampingi Petani hingga Pelosok Desa

28 Juni 2026 - 18:11 WIB

DPD Tani Merdeka Kabupaten Banjar Dilantik, Siap Dukung Program Swasembada Pangan Nasional

28 Juni 2026 - 18:07 WIB

Buka Hari Musik Dunia 2026, Pemprov Kalsel Tegaskan Komitmen Bangun Ekosistem Seni Inklusif

28 Juni 2026 - 17:59 WIB

Bunda Literasi Banua Luncurkan Buku, Jadi Panduan Praktis Cerdaskan Masyarakat

27 Juni 2026 - 17:44 WIB

Tingkatkan Budaya Membaca, Bunda Literasi Kalsel Ajak Seluruh SKPD Bangun Pojok Baca

27 Juni 2026 - 17:41 WIB

Peringati HANI 2026, YPR Kobra Bersama Dinsos Kalsel Ajak Masyarakat Lawan Narkoba

27 Juni 2026 - 17:28 WIB

Trending di ADVERTORIAL