Menu

Mode Gelap
Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha Kandang Ayam dan Truk Terbakar di Pelaihari, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah Kabut Asap Karhutla Ganggu Pengendara di Jalur Tanah Laut–Banjarbaru, Polisi Beri Imbauan Karhutla Berkobar di Liang Anggang Banjarbaru, Jalur Banjarbaru–Bati-Bati Ditutup Total Kabut Asap Karhutla Selimuti Bati-Bati hingga Banjarbaru, Pengendara Pilih Berhenti

ADVERTORIAL · 18 Des 2024 14:11 WIB

Margarito : Seberapapun Suara Tidak Sah Diperoleh Maka Secara Hukum Suara Itu Tidak Ada


 Margarito : Seberapapun Suara Tidak Sah Diperoleh Maka Secara Hukum Suara Itu Tidak Ada Perbesar

RICEKNEWS.ID – Masih dalam pembahasan Pilkada banjarbaru di Channel Youtube  Akbar Faizal uncensored , Margarito Kamis Pakar Hukum tata Negara membahas perihal tingginya suara tidak sah di Pilkada Banjarbaru.

Margarito dengan tegas menerangkan, secara hukum seberapapun suara tidak sah diperoleh maka secara hukum suara itu tidak ada.

“Sudahlah, ini kalau dibikin singkat tindakan KPU itu sah, diberhentikan beliau (Aditya-Said Abdullah) dan tidak mengganti surat suara itu juga sah, dengan akibat hukum perolehan suara yang memilih dia (Paslon 2) itu harus dianggap tidak sah,” ujarnya.

Menurutnya, bagaimanapun siapapun yang beranggapan bahwa yang telah melanggar hukum memperoleh suara, maka dari sisi hukum tetap tidak berlaku.

“Ada doktrin dari dunia hukum, hak itu tidak pernah lahir dari sesuatu yang salah, kalau orang tua dikampung itu bilang yang baik ketemu yang baik, yang rusak ketemu yang rusak,” terangnya.

Akbar Faizal kembali bertanya, kemana Aditya mengejar haknya, kemudian masyarakat yang memilih juga akan mencari hak suaranya yang dianggap tidak sah.

Margarito menerangkan, sistem tidak menyediakan cara untuk mereka yang merasa tertipu menyampaikan keluhan, ia tidak tahu bagaimana Mahkamah Konstitusi memberikan hak kepada mereka, bahkan sistem tidak menyediakan cara untuk mereka melakukan koreksi.

“Sistem tidak menyediakan cara untuk mereka mengoreksi, itu masalahnya saat ini, anda mau suka atau tidak senang atau tidak, kalau anda mau coba-coba sifatnya kreasi apakah Mahkamah Konstitusi mau mengakomodasi itu atau tidak, masalahnya tidak ada aturan segala macam itu mau atau tidak Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

DPRD Kotabaru Setujui Raperda Perubahan APBD 2026 Menjadi Perda

31 Agustus 2026 - 18:50 WIB

Relawan UNIVSM Peduli Bagi Masker Gratis Sembari Galang Dana Korban Kebakaran

29 Agustus 2026 - 20:50 WIB

Pemkab Kotabaru Sosialisasikan Perda Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Pemilihan Kepala Desa

26 Agustus 2026 - 19:10 WIB

Indocement Tarjun Perkuat Sinergi dengan Media Kotabaru Lewat Media Gathering

26 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Aparat Desa Keramat Bersama Relawan Bagi-Bagi Masker Asap Karhutla

25 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Bupati Kotabaru Lantik JPT Pratama & Administrator

24 Agustus 2026 - 21:05 WIB

Trending di ADVERTORIAL