Menu ✖

Mode Gelap
Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan Karhutla Kabupaten Banjar 937 Kejadian di 6.100 Hektare Lahan Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi

ADVERTORIAL · 18 Des 2024 14:11 WIB

Margarito : Seberapapun Suara Tidak Sah Diperoleh Maka Secara Hukum Suara Itu Tidak Ada


 Margarito : Seberapapun Suara Tidak Sah Diperoleh Maka Secara Hukum Suara Itu Tidak Ada Perbesar

RICEKNEWS.ID – Masih dalam pembahasan Pilkada banjarbaru di Channel Youtube  Akbar Faizal uncensored , Margarito Kamis Pakar Hukum tata Negara membahas perihal tingginya suara tidak sah di Pilkada Banjarbaru.

Margarito dengan tegas menerangkan, secara hukum seberapapun suara tidak sah diperoleh maka secara hukum suara itu tidak ada.

“Sudahlah, ini kalau dibikin singkat tindakan KPU itu sah, diberhentikan beliau (Aditya-Said Abdullah) dan tidak mengganti surat suara itu juga sah, dengan akibat hukum perolehan suara yang memilih dia (Paslon 2) itu harus dianggap tidak sah,” ujarnya.

Menurutnya, bagaimanapun siapapun yang beranggapan bahwa yang telah melanggar hukum memperoleh suara, maka dari sisi hukum tetap tidak berlaku.

“Ada doktrin dari dunia hukum, hak itu tidak pernah lahir dari sesuatu yang salah, kalau orang tua dikampung itu bilang yang baik ketemu yang baik, yang rusak ketemu yang rusak,” terangnya.

Akbar Faizal kembali bertanya, kemana Aditya mengejar haknya, kemudian masyarakat yang memilih juga akan mencari hak suaranya yang dianggap tidak sah.

Margarito menerangkan, sistem tidak menyediakan cara untuk mereka yang merasa tertipu menyampaikan keluhan, ia tidak tahu bagaimana Mahkamah Konstitusi memberikan hak kepada mereka, bahkan sistem tidak menyediakan cara untuk mereka melakukan koreksi.

“Sistem tidak menyediakan cara untuk mereka mengoreksi, itu masalahnya saat ini, anda mau suka atau tidak senang atau tidak, kalau anda mau coba-coba sifatnya kreasi apakah Mahkamah Konstitusi mau mengakomodasi itu atau tidak, masalahnya tidak ada aturan segala macam itu mau atau tidak Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Penanganan Karhutla, Gubernur Kalsel Gagas Pembangunan Embung Mini di Kawasan Pengembangan Program Pangan

19 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Gubernur Kalsel Sambut Kunjungan KSAD & Kepala BNPB, Tinjau Kawasan Karhutla & Serahkan Usulan Bantuan

19 Oktober 2026 - 21:05 WIB

Ketua TP PKK Kalsel Serahkan Bantuan ke Warga Terdampak Kebakaran & Kabut Asap di Barito Kuala

18 Oktober 2026 - 18:28 WIB

Masjid Jami Baitul Abror Gelar Program Bahan Pokok Murah Dari Jama’ah Untuk Jama’ah

18 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Bupati Kotabaru Perkuat Transformasi Digital Lewat Kerjasama Dengan Telkomsel

16 Oktober 2026 - 18:21 WIB

Tragedi di Hotel Mesra Samarinda, Keselamatan Konsumen Perlu Menjadi Perhatian

16 Oktober 2026 - 10:36 WIB

Trending di HUKUM