Senin, 22 September 2025

Bagi yang niat membeli sebidang tanah namun bingung cara bertransaksi yang aman, berikut tips yang dapat menghindarkan anda dari permasalahan.

Langkah awal bagi pembeli tanah yakni meninjau lokasi dan memastikan kondisi tanah benar-benar milik dari yang akan menjual, dengan cara bertanya ke Ketua RT setempat maupun tetangga sekitarnya.

Sebelum melakukan pembayaran, pembeli juga harus memastikan proses transaksi,baik dibayarkan sepenuhnya maupun dengan uang muka atau DP.

“Karena setiap bidang tanah, pasti ada potensi persoalan antara pihak ini dengan pihak yang lain, jadi ini yang harus kita lihat dulu,” ujar Notaris dan PPAT, Martius, SH. Sabtu (29/07/2023).

Lanjutnya, jika pembayaran dilakukan tanpa melihat keabsahan tanah secara hukum terlebih dulu, maka dikemudian hari bakal menjadi persoalan, dan pastinya mempersulit pembeli.

“Sebelum dilihat kondisi tanah tersebut aman secara hukum, jangan memberikan DP (uang muka- red) atau pembayaran, karena kalau sudah begitu ketika ternyata bermasalah, maka akan sulit dan timbul persoalan hukum, sehingga harus ke pengadilan negeri,” ucapnya.

Notaris dan PPAT, Martius, SH

Martius juga menyampaikan, masyarakat yang sudah terlajur membeli tanah bermasalah, khususnya pemilik asli tidak diketahui, maka solusi yang ditawarkan hanya dua, yakni mencari pemilik pertama atau meminta penetapan ke pengadilan.

“Penyebab terjerumusnya masyarakat dalam lubang transaksi tanah bodong dikarenakan kurangnya pengetahuan terkait jual beli tanah,serta tak sedikit yang terpedaya bujuk rayu sang penjual, seperti misalnya ditawarkan tanah dengan harga yang murah,” ungkapnya.

Karenanya, Martius mengimbau masyarakat jangan sekali pun terpedaya bujuk rayu penjual tanah dengan iming-iming harga murah.

“Kekurangan pengetahuan soal bertransaksi tanah, lalu terpedaya bujuk rayu seperti harga tanahnya murah, maka itu masyarakat jangan mau terkecoh dengan tawaran harga tanah murah,” terangnya.

Martius juga menuturkan, cara paling mudah agar tidak salah dalam membeli tanah, yakni mendatangi Notaris atau PPAT untuk konsultasi terlebih dahulu.

Notaris atau PPAT pun, bakal melakukan validasi terkait keamanan tanah tersebut, dengan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan melakukan pengecekan terhadap administrasi pendukungnya.

“Saat akan membeli sebidang tanah, sebaiknya konsultasikan ke pihak notaris atau PPAT, sehingga keamanan hukum dari tanah tersebut dapat dipastikan. Jangan main sendiri, datanglah ke notaris karena kami sebagai notaris memberikan konsultasi secara gratis,jadi masyarakat tidak dibebankan,”pungkasnya.

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version